
Bengkayang – Pos Jagoi Babang Satgas Pamtas Yonif 143/TWEJ dipimpin Letda Inf Jauhari bersama 3 (tiga) orang anggota melaksanakan patroli wilayah di Desa Saparan, Kec. Bengkayang, Kab. Bengkayang, ketika melewati daerah tersebut, pada jarak 100 meter melihat kendaraan yang hendak menuju ke arah Café, tiba-tiba memutar arah.
Melihat kejadian yang mencurigakan, Letda Inf Jauhari bersama anggota mengejar kendaraan tersebut dan mendapatkan mobil Ford Ranger double kabin warna biru dengan Nopol Malaysia ST 8277 F di Desa Saparan Kec. Jagoi Babang Kab. Bengkayang, sedangkan supir kendaraan berhasil melarikan diri.
Kegiatan patroli wilayah oleh Satgas Yonif 143/TWEJ Pos Jagoi Babang dilakukan pada Kamis 20 Maret 2014 pukul 18.30 WIB, dipimpin oleh Letda Inf Jauhari Jabatan Danpos Jagoi Babang Kipan B bersama 3 (tiga) orang anggota di Desa Saparan, dilokasi tersebut terdapat sebuah Cafe yang terletak sangat jauh dari perkampungan.
Setelah dilaksanakan pengejaran sejauh 800 meter kendaraan tersebut berhenti karena pemiliknya hendak kencing, tetapi setelah melihat rombongan anggota Pos, pemilik kendaraan langsung melarikan diri kearah semak-semak kemudian dilaksanakan pencarian namun tidak berhasil menangkap pemilik kendaraan tersebut.
Selanjutnya pukul 20.00 WIB tiba di depan Cafe, Letda Inf Jauhari melaksanakan pemeriksaan terhadap kendaraan jenis mobil Ford Ranger double kabin warna biru dengan Nopol Malaysia ST 8277 F, dari hasil pemeriksaan diperoleh Narkoba jenis Sabu-sabu sekitar 0,5 Gram, alat hisap Sabu-sabu, 2 buah pipet dan satu buah korek api.
Pada pukul 21.00 WIB kendaraan tersebut dibawa ke Pos Jagoi Babang dan memberikan pesan kepada warga yang berada di Cafe untuk menyampaikan kepada pemilik kendaraan tersebut agar segera datang ke Pos Jagoi Babang, namun setelah 3 (tiga) hari tidak ada konfirmasi dari pemilik kendaraan tersebut, lalu kendaraan dan Narkoba jenis Sabu-sabu tersebut dibawa ke Pos Gabma Entikong untuk proses lebih lanjut.
Pada Selasa tanggal 25 Maret 2014 pukul 13.00 WIB 1 unit mobil Ford Ranger double kabin warna biru diserahkan kepada Lettu Inf Ucok Prihantoro Dantim Intel Rem 121/Abw dan dibawa ke Makorem 121/Abw di Sintang untuk proses lebih lanjut sedangkan Narkoba jenis Sabu-sabu sebanyak 0,5 gram masih diamankan di Pos Gabma Entikong. Diduga, Mobil Ford Ranger double kabin warna biru dengan Nopol Malaysia ST 8277 F merupakan Barang iIlegal karena tanpa dilengkapi surat dan dokumen resmi.