Skip to main content
Kodam V/Brawijaya

Kodam V/Brawijaya Tertibkan Aset Sesuai Ketentuan Hukum

Dibaca: 35 Oleh 15 Jul 2015Tidak ada komentar
TNI Angkatan Darat
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Surabaya – Sudah dua bulan Kodam V/Brawijaya menertibkan aset negara yang dikuasakan kepada TNI AD Cq. Kodam V/Brawijaya. Penertiban ini semata-mata dilaksanakan untuk mengembalikan aset TNI AD Cq. Kodam V/Brawijaya yang selama ini tidak sesuai peruntukkannya yang diatur oleh Kodam VIII/Brawijaya.

Aspek hukum yang digunakan sebagai dasar penertiban tersebut, bahwa tanah yang terletak di Jl. Gunungsari Surabaya merupakan peninggalan Belanda bekas Eigendom Verponding No. 9837 An. Goverment Van Nederlands Indie dikuasai TNI AD sejak tahun 1950 yang peruntukkannya dipergunakan untuk rumah dinas, sarana prasarana penunjang Kodam VIII Brawijaya. Pada tahun 1956, diajukan pengukuran tanah oleh Geni Bangunan Terr V/Brawijaya dan PKM 5034 Malang kepada Kantor Pendaftaran tanah Kota Surabaya kemudian terbit Surat Ukur No. 31/1956/A.W tanggal 19 Desember 1956 dengan luas tanah 1.060.860 M2 sebagai Asset Inventaris Kekayaan Negara (IKN)/Barang Milik Negara (BMN) dengan No Reg. 30832035-00006 (untuk bangunan) dan No Reg. 30832035 (untuk tanah) AN. TNI AD. Saat ini aset tersebut 25 telah bersertifikat dan 14 dalam proses sertifikat. Berdasarkan Surat Edaran dari KMKB Surabaya No. SE.002/2/1962 tanggal 21 Pebruari 1962 bahwa Rumdis di Jl. Gunungsari Surabaya dibangun oleh yayasan Sawunggaling KMKB yang diperuntukkan anggota yang berpangkat Tamtama angkatan 45. Kondisi saat ini, tanah beserta rumah yang berdiri di atasnya telah beralih fungsi peruntukkannya tanpa seijin dan atau sepengetahuan pihak TNI AD Cq. Kodam V/Brawijaya kepada pihak lain yang tidak mempunyai kewenangan.

Baca juga:  Kasad Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 23 Perwira Tinggi TNI AD

Dari dasar tersebut diatas, upaya persuasif telah dilakukan Kodam V/Brawijaya dalam mengembalikan aset tersebut dengan dilakukan sosialisasi penertiban yang ditujukan kepada para penghuni yang menempati aset tersebut, selain itu Kodam juga telah mengundang berulang kali untuk berdialog. Sampai dengan upaya somasi I, II dan III, Kodam V/Brawijaya tetap mengedepankan aspek persuasif, yang pada akhirnya Kodam V/Brawijaya melaksanakan penertiban I,II dan III. Upaya diatas dilakukan karena aset tanah Jalan Gunungsari Surabaya tersebut telah ditempati dan digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya.

Upaya hukum yang dilakukan oleh Kodam V/Brawijaya bahwa dalam mengamankan aset Negara berdasarkan pada aturan dan prosedur hukum yang berlaku serta didasari pula data fisik dan data yuridis sebagai bukti kepemilikan tanah bukan berdasarkan logika maupun asumsi yang bersifat spekulatif belaka, sehingga

dalam melaksanakan tindakan hukum tersebut secara hukum telah dilakukan pemetaan berdasarkan data fisik dan data yuridis bidang tanah di Jl. Gunungsari Surabaya. Pemasangan plakat tersebut sebagai wujud nyata atas penerapan aturan hukum sebagaimana Surat Telegram Kasad Nomor ST/508/2006 tanggal 20 April 2006. Penguasaan bidang tanah yang terletak di Jl. Gunungsari Surabaya oleh warga masyarakat secara terus menerus bahkan sampai turun temurun secara hukum tidak dapat dijadikan dasar kepemilikan tanah di Jl. Gunungsari Surabaya. Oleh karena secara historis kepemilikan, data fisik dan data yuridis bidang tanah terletak di Jl. Gunungsari Surabaya. Pihak TNI AD Cq. Kodam V/Brawijaya merupakan satu-satunya pihak yang paling berhak atas kepemilikan tanah Jl. Gunungsari Surabaya.

Baca juga:  Kasad Pimpin Acara Sertijab Perwira Tinggi TNI Angkatan Darat 

Bahwa perbuatan hukum warga masyarakat yang diwujudkan dalam bentuk jual beli dengan obyek tanah di Jl. Gunungsari Surabaya secara hukum tidak tepat, tidak benar dan tidak berdasarkan hukum, oleh karena obyek yang dijadikan dasar untuk melakukan perbuatan hukum jual beli tersebut bukanlah milik dari para pihak yang melaksanakan jual beli tersebut sehingga jual beli tersebut telah dikategorikan cacat hukum atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum.
Pembayaran pajak bumi dan bangunan yang dilakukan oleh warga Gunungsari merupakan kewajiban setiap warga masyarakat yang menempati suatu bidang tanah akan tetapi bukan merupakan bukti kepemilikan yang sah terhadap bidang tanah yang ditempati.

Pihak TNI AD Cq. Kodam V/Brawijaya telah melakukan langkah-langkah yang bersifat persuasif dan humanis khususnya ditujukan kepada warga masyarakat yang menempati tanah di Jl. Gunungsari Surabaya tentang status hak atas tanah dan bukti-bukti kepemilikan TNI AD Cq. Kodam V/Brawijaya dan telah berulang kali mengundang warga masyarakat yang menempati tanah Jl. Gunungsari Surabaya untuk berdialog.

Baca juga:  Kepala RSPAD dan Irjenad mendapat Promosi Kenaikan Pangkat menjadi Letnan Jenderal⁣⁣⁣⁣⁣⁣

Terhadap warga penghuni yang menempati aset TNI AD Cq. Kodam V/Brawijaya yang merasa dirugikan atas upaya penertiban yang dilakukan pihak Kodam V/ Brawijaya dipersilakan menempuh jalur hukum. Ini merupakan bukti bahwa TNI AD Cq. Kodam V/Brawijaya secara hukum melaksanakan tanggung jawab sesuai dengan kewenangan yang dimiliki terhadap aset Negara.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel