Skip to main content
Kodam XII/Tanjungpura

Kodam XII/Tpr, Pertahanan Negara Tanggung Jawab Bersama

Dibaca: 112 Oleh 06 Mar 2014Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

 

Untuk menjaga menjaga dan melindungi kedaulatan Negara dan Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman, Senin (3/3) Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemenhan RI) melalui Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan (Ditjen Pothan) Kementerian RI mensosialisasikan Komponen Pendukung Pertahanan Negara untuk wilayah Kodam XII/Tpr di Hotel Kapuas Palace Pontianak.

 

Sosialisasi Komponen Pendukung Pertahanan Negara ini dibuka oleh Direktur Komponen Pendukung (Dirkomduk) Ditjen Pothan Kementerian RI, Ir. Bennyta Surya Septanto, mewakili Ditjen Pothan Dr. Timbul Siahaan, dan diikuti oleh unsur TNI-Polri, Pemerintah Daerah, BUMN/ BUMD, Organisasi Beladiri, Organisasi Pemuda, Menwa, Pramuka, Tokoh Agama, Adat dan Masyarakat. Menurut Ditjen Pothan Kemenhan RI Dr. Timbul Siahaan, sampai saat ini, posisi komponen Pendukung Pertahanan Negara secara legal, formal belum ada aturan resmi yang mengatur, dan dikaitkan dengan potensi dan prediksi ancaman maka sudah seharusnya keberadaa Komduk Pertahanan Negara itu perlu diatur oleh sebuah UU.

 

“Seluruh komponen bangsa perlu memahami Komduk Pertahanan Negara, agar seluruh komponen bangsa dapat mempersiapkan diri apabila RUU Komduk Pertahanan Negara ditetapkan menjadi UU”. Ungkap Plt Dirjen Pothan RI dalam sambutan yang dibacakan Dirkomduk Ditjen Pothan Ir. Bennyta Suryo Septanto, MT saat mensosialisasikan RUU Komduk Pertahanan Negara di Hotel Kapuas Palace Pontianak.

Baca juga:  Peringati Ulang Tahun Satuan, Pangdam XII/Tpr Pimpin Ziarah di TMP Dharma Patria Jaya

 

Sosialisasi berlangsung sehari diikuti oleh TNI-Polri, Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD, Organisasi Pemuda, LSM, Menwa, Pramuka, Tokoh Agama, Adat dan Masyarakat, kegiatan juga dihadiri Aster Kasdam, Danlanal, Danlanud serta undangan. Dirjen Pothan berharap, sosialisasi RUU Komponen Pendukung Pertahanan Negara ini tidak terhenti tanpa terus sebarluaskan ketengah masarakat sehingga kita bias mendapat respon atau masukan terhadap RUU ini belum menjadi UU, tambah Dirjen Pothan. Dikatakannya komponen pendukung adalah sumber daya nasional berupa Sumber Daya Manusia, Wilayah, Alam, dan sumber daya buatan, nilai-nilai, tehnologi, dana serta sarana dan prasarana yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan. Ungkapnya.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel