Sigli – Kodim 0102/Pidie menyeleggarakan kegiatan Pembinaan Netralitas TNI pada Pemilu/Pemilukada, “TNI dituntut untuk tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Salah satu aktualisasinya TNI harus bersikap netral dalam setiap kegiatan pesta demokrasi (Pemilu).
Bersikap netral dalam kehidupan politik, diartikan berdiri sama jarak dan tidak memihak serta tidak terpengaruh oleh tarikan partai politik untuk ikut memperjuangkan kepentingannya. Sementara tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis diartikan tidak terlibat dalam kegiatan dukung-mendukung untuk kepentingan sesaat.
Hal itu disampaikan Komandan Kodim0102/Pidie Letkol Inf Usik Samwa Parana dalam sosialisasi di Aula Salimuddin, Selasa (15/02). Sosialisasi itu diikuti oleh 150 prajurit dan PNS Kodim 0102/Pidie.
Dandim menegaskan, seorang prajurit TNI harus netral. Terlebih pemerintah menjadwalkan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) berlangsung serentak pada tahun 2017 nanti.
”Prajurit profesional harus mengedepankan kedisiplinan dan tidak berpolitik praktis,” tegas Dandim.
Dasar netralitas TNI, kata Dandim, sesuai Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2011 dan UUD no 34 Tahun 2004 tentang TNI mengamanatkan bahwa prajurit TNI harus netral dalam kehidupan berpolitik dan tak melibatkan diri pada politik praktis. Dengan sikap tetap netral, maka pelaksanaan pemilihan kepala daerah akan terwujud secara demokratis, aman dan terkendali.
”Bila TNI tetap bersikap netral dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah di seluruh Indonesia, maka akan tercipta rasa aman di masyarakat dalam menyalurkan hak pilhnya dan akan terwujud pemilihan yang demokratis dan terkendali,” jelasnya.
Wujud netralitas yang dimaksud, prajurit TNI tidak memihak dan memberikan dukungan pada salah satu calon saat pengamanan penyelenggaraan pemilihan, tidak menggunakan hak pilih, tidak boleh menjadi anggota KPU, ikut campur tangan dalam menentukan peserta pemilu, apalagi memobilisasi ormas dan menjadi anggota panwaslu maupun panitia.
Selain UU nomor 15, para prajurit TNI juga diikat dengan Undang-undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang disiplin militer. ”Apapun alasannya, seorang prajurit harus tetap netral dalam penyelenggaraan pemilu maupun pemilukada. Jika ada prajurit yang ketahuan melanggar kedisiplinan, maka institusi TNI akan memberikan sanksi mulai teguran hingga penahanan,” tegasnya.
Dandim kembali menegaskan, institusi TNI adalah intitusi yang netral dan institusi yang menjaga ketahanan negara. ”Harapan saya sosialisasi ini bisa meneguhkan sikap setiap prajurit agar tetap disiplin dan netral pada Pemilukada, baik prajurit yang hadir di sini, maupun prajurit yang lagi dinas,” pungkas Dandim.