
Dandim 0203/LKT Letkol Inf Roy Hansen Sinaga menggerebek bandar sabu di Paya Mabar Bantenan, Lingkungan V, Kelurahan Paya Mabar, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Jumat (13/11/2015).
Dandim 0203/Langkat Letkol Inf Roy Hansen J Sinaga menjelaskan, awalnya Dandim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Paya Mabar sering dilakukan transaksi narkoba oleh AM. Menindaklanjuti informasi tersebut, Dandim Sinaga memerintahkan Danunit Inteldim untuk melaksanakan penyelidikan. Setibanya di lokasi, anggota yang menyamar untuk melakukan transaksi berhasil mengamankan AM di kediaman A (keponakan AM), berikut barang bukti. “Anggota kemudian melakukan pengembangan ke rumah AM didampingi Kepling setempat dan sepupu AM berinisial S. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan alat pengisap sabu satu buah dan plastik klip kosong,”
Dari lokasi, Kodim Langkat mengamankan AM (34) dan menyita barang bukti satu bungkus sabu seberat 50,95 gram, 50 bungkus sabu paket satu gram, 16 bungkus sabu paket Rp100 ribu, dua unit timbangan elektrik, delapan buah mancis, dua buah alat pengisap sabu (bong), uang Rp 445.000, serta lima unit handphone. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Makodim Langkat untuk diambil keterangan. Sementara itu, barang bukti sabu yang berhasil disita setelah ditimbang seberat 1 ons (100 gram).