
Lampung, 14 April 2016 pukul. 19.30 WIB, anggota Unit Intel Kodim 0411/LT Korem 043/Gatam Lampung telah melakukan penggeledahan Pabrik penggilingan padi dan gudang beras milik Bapak. Purba dengan alamat Dusun. Raman Aji Kecamatan Raman Utara Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung yang di dalam gudang miliknya telah ditemukan kurang lebih 40 Ton pupuk yang diduga palsu dan illegal dengan jenis jenis pupuk sbb : Ponska, SP 36, Silikat dan Mutiara.
Adapun Kronologis kejadian, Pada pukul 09.00 WIB di Desa Rejo Binangun kecamatan Raman Utara Kabupaten Lampung Timur telah dilaksanakan panen raya yang dihadiri antara oleh Wakil Bupati Lampung Timur, Dandim, Ka BBP Lampung dan Ka Bulog Lamtim serta Kadis Pertanian Lamtim. Pada pukul 12.00 WIB, dari giat panen raya tersebut, Dandim 0411/LT mendapat informasi dari masyarakat tentang beredarnya pupuk palsu di wilayah tersebut. Pada pukul 13.00 WIB, selesai kegiatan Dandim memerintahkan Pelda Usman Ali, anggota Unit Inteldim yang berada di lokasi agar memonitor kegiatan panen raya serta mencari dan mengecek kebenaran informasi tersebut. Pada pukul 19.00 WIB di dapat info, bahwa terdapat tempat gudang PO penggilingan padi milik bapak Purba sering keluar masuk kendaraan truck membongkar dan memuat pupuk.
Pada pukul 19.30 WIB Pelda Usman Ali melaporkan kepada Dandim. Selanjutnya, Dandim memerintahkan untuk melakukan penggeledahan bersama anggota unit serta Ketua RT dan masyarakat setempat. Setelah penggeledahan ternyata di dalam gudang ditemukan kurang lebih 40 ton pupuk berbagai merk yaitu Poska, SP 36, Silikat dan Mutiara.
Keterangan dari pemilik pabrik, pupuk tersebut hanya barang titipan dan pemilik aslinya adalah Sdr. Pasaribu (Purnawirawan Polri). Saat ini Sdr. Pasaribu belum dapat dikonfirmasi. Hasil temuan dilapangan pupuk , alat jahit karung dan karung kosong, serta barang pupuk tersebut pengiriman dari daerah Sukabumi.