JAKARTA,tniad.mil.id – Babinsa dan Unit Intel Kodim 0713/Brebes dan Polres Brebes mengawal tim gabungan di wilayah hukum Kecamatan Jatibarang yang terdiri dari Panwaslu, anggota PPK, Anggota PPL, Satpol PP melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan pemasangan di wilayah Jatibarang. Hal tersebut disampaikan Dandim 0713/Brebes Letkol Inf Faisal Amri, S.E., dalam rilis tertulisnya, Kamis (31/1/2019).
Dikatakan Dandim, tim menyita ratusan APK berupa baliho dan spanduk Caleg. Hal ini dibenarkan Roto Harjo, Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), bahwa pihaknya menertibkan APK di 12 desa yang meliputi Desa Karanglo 3 (tiga) APK, Jatibarang Kidul 17 APK, Kemiriamba 12 APK, Klampis tujuh APK, Kebonagung lima APK, Jatibarang Lor 9 (Sembilan) APK, Janegara 10 APK, Kebogadung 18 APK, Klikiran 9 (sembilan) APK, Bojong enam APK, Kedungtukang 20 APK serta Buaran 3 (tiga) APK.
“Kami sebatas memberikan pengawalan atas permintaan dari Pengawas Pemilu Kecamatan, total terdapat 119 APK yang kami sterilkan karena melanggar aturan dalam pemasangan, mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 51 Tahun 2018, tentang pedoman lokasi kampanye dan pemasangan APK untuk peserta Pemilu,” ungkapnya.
Faisal Amri menegaskan, inventarisasi tersebut dilakukan terlebih lokasi pemasanganya di jalan protokol khususnya jalan nasional, kantor pemerintah, BUMN, BUMD, kantor instansi TNI dan Polri, tempat ibadah, lembaga pendidikan, rumah sakit, makam, jembatan, pohon, saluran pengairan yang posisinya melintang, tiang listrik/telpon maupun Alun-alun.
“APK juga tidak boleh dipasang dengan cara dipaku di pohon atau diikat di tiang listrik. Boleh dipasang di jalan provinsi dan kabupaten, asalkan tidak dipasang di pohon dan jembatan sebagaimana diatur dalam Perbup,” imbuhnya.
Dirinya menuturkan, penertiban ini akan terus dilakukan tim gabungan dengan tujuan agar para peserta kampanye Pileg tertib berkampanye. “Dengan penertiban ini, estetika Kabupaten Brebes tetap terjaga selama periode pesta demokrasi 2019,”pungkasnya. (Dispenad)