Magetan, Dalam kegiatan non fisik TMMD ke 96 tahun 2016, Kodim 0804/Magetan kerja sama dengan Staf Pembinaan Mental (Bintal) Korem 081/DSJ, melaksanakan penyuluhan Pembinaan Mental kejuangan kepada Perangkat Desa Manjung beserta istri, Kader Posyandu, BPD (Badan Permusyawaratan Desa), Kader Posyandu, dan Pengurus PKK, berjumlah sekitar 75 orang, bertempat di Balai Desa Manjung, Kamis malam (26/5/16).
Pawas Kapten Inf Efendi Santoso Danramil 0804/13 Bendo saat membuka acara penyuluhan mengatakan sebagaimana di ketahui bersama bahwa TNI-AD melaksanakan tugas Negara yang berkaitan dengan peran sebagai alat Pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia di darat.
Untuk melaksanakan tugas tersebut TNI-AD menyelenggarakan beberapa fungsi salah satunya adalah fungsi khusus yaitu Pembinaan Mental. Dalam pelaksanaanya adalah melaksanakan tugas pembinaan di bidang mental prajurit, yaitu yang mencakup Mental Rohani, Mental Ideologi dan Mental Kejuangan. Dengan pembinaan Mental Rohani, Prajurit di harapkan dapat merealisasikan ajaran Agamanya dalam kehidupan sehari-hari dengan lebih baik. Prajurit akan memahami nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan sebagai inti dari ajaran agama masing-masing, selain itu juga di harapkan prajurit akan mempunyai akhlak dan moral dengan menjujung tinggi serta mentaati norma yang berlaku baik di lingkungan TNI maupun yang berlaku di lingkungan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Kabintal Rem 081/DSJ Kapten CAJ Muslih, menjelaskan pembinaan Mental Kejuangan Prajurit di harapkan mempunyai sikap keperwiraan yaitu bersikap adil dalam bertindak serta menyadari bahwa segala sesuatunya akan di pertanggung jawabkan. Sehingga dengan Mental Kejuangan yang tangguh prajurit akan memiliki jiwa pantang menyerah, ulet dan gigih serta berkorban dalam membela kebenaran.
Lebih lanjut Lettu Inf Haryanto Paurdoklis takatra rem 081/DSJ menyampaikan untuk memelihara Ketahanan Mental bagi aparat pemerintahan agar mampu melaksanakan tugas pokok secara optimal, maka salah satu upayanya adalah dengan kegiatan pembinaan mental seperti yang dilaksanakan ini, agar dapat dihayati dan dipahami. Disadari bersama bahwa tugas dan tanggung jawab pembinaan mental aparat pemerintahan dan perangkat desa maupun instansi lainya, bukanlah selalu menjadi kewajiban institusi Depantemen Agama saja, akan tetapi merupakan tanggung jawab pimpinan daerah dan sebagai konsekuensinya setiap atasan harus bertanggung jawab dan harus dapat menjadi contoh bagi bawahannya dalam urusan pembinaan mental. Baik pembinaan mental ideologi, pembinaan mental rohani maupun pembinaan mental kejuangan.
Untuk meningkatkan pemahaman aparat pemerintah baik tingkat kabupaten samapai desa dalam berperilaku hidup yang baik dalam pikiran, sikap dan perbuatan, hal ini sesuai dengan tema Penyuluhan Bintal kali ini, yaitu “Melalui Penyuluhan Pembinaan Mental, Kita Tingkatkan Disiplin, Etos Kerja, Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas Pokok sebagai aparat desa,”.(Penrem081).