
Sebagai bukti kehadiran Negara dalam melindungi masyarakat Indonesia dari Obat dan Makanan yang berisiko terhadap kesehatan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) melalui Balai Besar/Balai POM (BB/BPOM) Kalimantan Selatan secara rutin dan terus menerus mengintensifkan pengawasan Obat dan Makanan, Senin (27/2/2017).
Berbagai upaya dan terobosan pengawasan secara komprehensif kian dikedepankan untuk meminimalisir resiko kesehatan yang dapat timbul karena Obat dan Makanan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).Meski demikian segala upaya yang telah dilakukan ternyata masih menyisakan celah pelanggaran, terbukti masih ditemukannya peredaran Obat dan Makanan ilegal.
Seperti yang dilaksanakan oleh Balai Besar POM Kalimantan Selatan, bertempat di Panggung Siring Km 0 Banjarmasin pada hari Jumat 24 Februari 2017 telah dilaksanakan pemusnahan obat-obatan yang dilarang maupun kadaluarsa. Obat dan makanan tersebut termasuk diantaranya hasil tangkapan dari Kodim 100/Banjarmasin berupa pil Zenith sebanyak 1,5 jt biji pil dengan total harga lebih dari Rp 3,5 Milyar ikut dimusnahkan.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Kalimantan Selatan dalam sambutannya mengajak untuk bersama-sama bersinergi untuk memerangi Narkoba, semua harus bergerak dan perpartisipasi serta memerangi dari belenggu penjajah obat-obat terlarang.
Kegiatan pemusnahan tersebut selain dihadiri oleh Gubernur Kalsel juga dihadiri oleh Kepala BP POM Pusat, Unsur dari Kepolisian Polda Kalsel, Dandim 1007/Banjarmasin.