Kodim 1202/Singkawang mengamankan lima Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari Republik Rakyat Cina (RRC) pada Kamis (23/3) malam. Kelima WNA yang diamankan oleh Kodim 1202/Singkawang masing-masing Xu Yadong, Su Baisheng, Du Heping, ZHao Kewu dan He Mingbiao.
.
Penangkapan kelima WNA asal RRC ini dilakukan Koramil 1202-06/Sungai Raya bersama Polsek Capkala, aparat Kecamatan Capkala pada kamis sore. Selanjutnya kelima orang WNA ini dibawa ke Kodim1202/Singkawang di Jalan Alianyang Singkawang.
Kodim 1202/Singkawang rencananya, pada hari jumat (24/3/2017) malam menyerahkan kelima WNA asal Cina tersebut ke pihak Imigrasi Singkawang.
Dandim 1202/Skw Letkol Czi Darody Agus, S.E., menjelaskan bahwa keberadaan WNA asal Tiongkok ini sudah sekitar sepuluh hari di Capkala. Mereka diduga bekerja di perusahaan yang berpusat di Desa Capkala, Kecamatan Capkala, Kabupaten Bengkayang.
Alasan pihak Kodim melakukan penangkapan lantaran ketiga orang asing itu disinyalir tidak memiliki dokumen sesuai peruntukannya berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Mereka diduga melakukan pelanggaran aturan masuk ke Singkawang.
Dandim menegaskan, penangkapan orang asing itu merupakan bagian dari tanggung jawab TNI dalam rangka pengawasan orang asing, mengingat salah satu tugas TNI adalah menjaga kedaulatan RI dari intervensi warga negara asing. “Dalam pengawasan orang asing ini, aparat TNI mengambil langkah jangan sampai ada orang asing masuk ke Indonesia secara ilegal. Karena kita tidak tahu tujuannya apa,” kata Dandim.
Menurut Dandim, banyak tenaga kerja Indonesia yang bisa dimanfaatkan.Tapi kenapa justru perusahaan mengambil tenaga kerja orang asing. “Saya berharap kejadian seperti ini tidak lagi terulang di negara kita,” pungkas Dandim.