JAKARTA, tniad.mil.id – Berdasarkan laporan warga, Kodim 1311/Morowali mengamankan 3.900 botol dan kantong miras ilegal dari SD (46) warga kecamatan Bungku Tengah.
Hal tersebut disampaikan Dandim 1311/Morowali Letkol Inf. Raden Yoga Raharja, SE.MM,. Ipol dalam keterangan tertulisnya di Morowali, Sulawesi Tengah, Kamis (13/2/2020).
Dijelaskan Dandim, ribuan botol miras tersebut diamankan di toko milik SD yang terdiri dari berbagai merek yang diantaranya terdapat 1.500 kantong cap tikus.
“Sisanya, 1.590 botol miras dari berbagai merk,” ujar Raden Yoga.
“Itu juga dilakukan atas dasar laporan warga dan kita tindaklanjuti agar tidak berkembang lebih jauh, yang dampaknya dapat mengganggu ketertiban dan keamanan warga,“ imbuh dia.
Lebih lanjut dikatakan, terkait kasus tersebut maka selaku pemilik toko juga diamankan untuk diminta keterangan dan proses lebih lanjut.
“Tentunya, ini kerjasama dengan berbagai pihak yang berwenang dan untuk mengantisipasi situasi. Sebelum diserahkan ke kepolisian, SD yang telah lama berjualan (miras) secara sembunyi-sembunyi kita amankan,” tegasnya
Lebih lanjut Raden Yoga menjelaskan bahwa miras tidak hanya merusak kondisi dan kesehatan pengguna serta mendorong terjadinya tindak kejahatan, juga dapat membuat penggunanya meninggal dunia.
“Berbagai peristiwa sering terjadi, baik di sini maupun di daerah lain yang kita ketahui di media massa,”tegas Raden Yoga.
Setelah pendataan awal oleh pihaknya, si pemilik berikut barang bukti miras pun diserahkan ke Polres Morowali.
“Jadi, selain edukasi melalui sosialisasi kepada warga, khususnya generasi muda, peredaraan miras harus diberantas oleh kita bersama, “pungkasnya (Dispenad)