
Pelaksanaan Apel pagi hari Jumat (4/3) Pukul 07.00 Wib, berlangsung di lapangan Makorem 121/Abw, selaku pengambil apel Kasilogrem 121/Abw Kolonel Czi Sukamdi. Setelah selesai pelaksanaan Apel pagi, maka Kasiintelrem 121/Abw Kolonel Inf R. Suranto, S.I.P didampingi oleh Pasintelrem 121/Abw Mayor Inf Bachtiar, mengumpulkan semua prajurit Korem 121/Abw untuk melaksanakan Test Urine yang dilaksanakan didepan ruang Staf Intel Makorem 121/Abw Jln Pangeran Kuning No.1 Sintang dan diawasi oleh petugas Provost serta petugas Piket Korem 121/Abw.
Dalam pengambilan sampel urine tersebut diambil secara acak / perwakilan dari semua anggota di masing-masing staf Korem 121/Abw, mulai perwakilan dari Bintara dan Tamtama yang berjumlah 30 Orang.
Pelaksanaan test sampel Urine tersebut langsung dilakukan dari pihak Denkesrem 121/Abw, yaitu Lettu Ckm Rahadjan dan Kepala BNN Kabupaten Sintang Agus Ahmadi beserta 3 orang untuk membuktikan dan memeriksa apakah ada dari anggota Makorem ada yang positif menggunakan Narkoba contohnya Sabu-sabu, Ganja, dan Obat-obatan yang terlarang terlainnya. Dari semua hasil pemeriksaan tersebut diketahui tidak ada satupun prajurit Korem yang terbukti menggunakan Narkoba.
Disamping itu kegiatan tersebut juga untuk sosialisasi dalam mencegah dan memberikan penyuluhan, pemahaman serta larangan kepada Para Perwira, Bintara dan Tamtama serta PNS Korem untuk tidak menggunakan barang-barang Narkoba baik diwilayah Kabupaten Sintang, khususnya satuan Korem 121/Abw maupun di tempat-tempat lainnya.
Bagi anggota yang menggunakan Obat-obatan yang terlarang seperti Narkoba akan mendapatkan sanksi dan hukuman berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Hukum Militer yang sudah ditetapkan. Pimpinan TNI sudah menyampaikan perintah bahwa “Sanksinya bagi para prajurit TNI yang terlibat dan terbukti memakai maupun sebagai pengedar akan dipecat” dari kedinasan/ Instistusi TNI.