
Sintang, Sejumlah 216 Prajurit Komando Resort Militer 121/Alambhana Wanawai menerima Sosialisasi Pelaporan (Surat Pemberitahuan) SPT Wajib Pajak di Aula Korem 121/Abw Jl. Pangeran Kuning No. 1 Sintang, Senin (07/03/2016). Kegiatan Sosialisasi disampaikan Agus Suharno Staf Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sintang dengan materi pelaporan SPT Tahunan pajak penghasilan bagi anggota TNI melalui system E-Filing Agus Suharno Staf KPP Sintang.
Pelaksanaan sosialisasi dalam rangka pendataan dan pelaporan SPT Tahunan pajak penghasilan bagi anggota Korem 121/Abw, ujar Kepala Seksi Logistik (Kasilog) Korem 121/Abw Kolonel Czi Sukamdi selaku pimpinan kegiatan.
Lanjut Kasilog, pelaporan melalui E-filing tentang SPT Tahunan pajak penghasilan bagi anggota TNI khususnya di Korem 121/Abw untuk memenuhi surat edaran dari Menpan dan Reformasi Birokrasi No. 8/2015 yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri untuk melaporkan SPT Tahunan melalui E-Filing yang sudah disiapkan oleh Ditjen Pajak RI.