Skip to main content
Kodam XII/Tanjungpura

Korem 121/Abw Lakukan Pemeriksaan Kendaraan Prajurit

Dibaca: 40 Oleh 13 Feb 2014Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Senin (10/2). Dengan dimotori oleh Staf Intel Korem 121/Abw serta Detasemen Polisi Militer XII/1 Sintang mengadakan Sidak Gaktib di lapangan apel Makorem 121/Abw. Kegiatan dengan prioritas sasaran utama adalah Gaktib kendaran roda dua dan roda empat, baik kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi milik personel serta PNS dilingkungan Makorem 121/Abw serta Balak Aju jajaran Korem 121/Abw.

Sidak yang dipimpin langsung Kasrem 121/Abw Letkol Inf Agus Prasetyo didampingi Dandenpom XII/1 Sintang Letkol Cpm Asbowo.S.H ini menitik beratkan pada pemeriksaan administrasi kendaraan sampai dengan kelengkapaan kendaraan itu sendiri.

Dalam kegiatan Gaktib ini masih di temukan beberapa kendaraan roda dua milik anggota yang masih belum lengkap baik secara administrasi maupun kelengkapan kendaraan seperti kaca spion, lampu sen dan kelengkapan lainnya. Bagi anggota yang kedapatan belum melengkapi administrasi dan kelengkapan, dicatat dan mendapat peringatan. Apabila pada kegiatan serupa yang waktunya tidak ditentukan masih diketemukan orang yang sama maka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga:  Jamin Ketahanan Wilayah Belitang, Koramil 1204-22 Diresmikan

Kasrem 121/Abw saat mengawasi pelaksanaan Gaktib menyampaikan bahwa kegiatan ini akan dilakukan secara rutin dan secara mendadak. Hal ini agar menjadi perhatian seluruh personel yang memiliki kendaraan agar melengkapi kelengkapan administrasi kelengkapan kendaraan. Masih adanya kecelakaan yang menimpa prajurit,  membuat kita menjadi prihatin, demikian disampaikan Kasrem.

Dandenpom XII-1/Sintang berharap dengan di gelarnya kegiatan Gaktib ini sebagai media untuk terus mengingatkan kepada seluruh Prajurit untuk taat dan mematuhi aturan dalam berlalu lintas. Hal ini adalah salah satu upaya dalam menekan angka kecelakaan dan korban sia-sia.

Dandenom XII-1/Sintang, Letkol Cpm Asbowo.SH tidak lupa mengingatkan kepada seluruh anggota agar tidak terlibat dalam praktek penerima an kendaraan gadaian. Karena sudah banyak kejadian, dikemudian hari diketahui kendaraan gadaian tersebut merupakan barang hasil kejahatan berupa kendaraan yang menunggak kreditnya. Jika itu terjadi, prajurit yang terlibat akan terjerat hukum sesuai dengan pasal 480 KUHP yang berbunyi “barang siapa dengan sengaja menjual, membeli, mengadaikan, menerima gadaian,menyembunyikan, menyimpan barang barang hasil kejahatan akan diancam dengan hukuman minimal 4 tahun kurungan”.

Baca juga:  HUT Ke-7 Brigif 19/KH Adakan Syukuran

Pukul 09:00 kegiatan sidak Gaktib selesai dan para anggota dapat kembali ke satuan tugasnya  untuk melaksanakan rutinitas harian. Authentikasi : An. Kepala Penerangan Korem 121/Abw Lettu Inf Oktafia Andri

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel