Skip to main content
Kodam XVII/Cenderawasih

Korem 174/ATW Gelar Operasi Penertiban Kendaraan Dinas

Dibaca: 38 Oleh 14 Sep 2015Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Merauke, (14/09). Dalam rangka penegakan Hukum Disiplin dan Tata Tertib prajurit, Korem 174/ATW menggelar Operasi Penegakkan Tata tertib kendaraan dinas pada 14 September 2015 di di Makorem 174/ATW. Gelar Operasi ini melibatkan personil Polisi Militer dan Provost Korem 174/ATW dengan sasaran penertiban alat peralatan TNI-AD, kendaraan dinas TNI-AD serta surat surat kelengkapan personil dan kendaraan dinas. Tujuan diadakannya gelar operasi ini untuk meningkatkan Disiplin dan ketaatan hukum prajurit serta PNS dalam mematuhi peraturan dan tata tertib berkendaraan terutama kendaraan dinas.

Dalam kegiatan operasi penertiban tersebut petugas mengecek setiap kendaraan militer baik roda dua maupun roda empat. “Kami akan menindak tegas jika ada anggota atau PNS TNI yang menggunakan kendaraan dinas maupun pribadi tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan umum/dinas”. Ungkap Letnan Satu Koko Janakaria dari Subdenpom XVII/A Merauke. Setiap anggota TNI dan PNS TNI yang menggunakan kendaraan dinas harus membawa surat-surat kelengkapan kendaraan dinas dan memiliki SIM TNI, apabila ada anggota yang melanggar akan dikenakan tilang dan mengikuti sidang militer.

Baca juga:  Prajurit Kostrad Amankan Lima Pemuda Pembawa Ganja di Perbatasan

Selain itu kegiatan ini juga membantu meningkatkan disiplin dan tata tertib anggota TNI-AD serta PNS Korem 174/ATW agar melaksanakan segala ketentuan dan aturan-aturan yang berlaku dilingkungan TNI-AD dengan melengkapi kelengkapan perorangan seperti KTA, SIM TNI dan surat kendaraan yang harus selalu di bawa apabila menggunakan kendaraan dinas/pribadi pungkasnya.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel