JAKARTA, tniad.mil.id – Dalam rangka pencegahan dini setiap permasalahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat agar tidak menjadi konflik baik kondisi sosial, ekonomi, politik sosial budaya termasuk ideologi dan Hankam , Kesbangpol bersama TNI dan Polri serta unsur Forkopimda lainnya melaksanakan sosialisasi kewaspadaan dini kepada tokoh-tokoh masyarakat se-Kab Fakfak di aula Distrik Fakfak Barat.
Dalam keterangan tertulis Peneranhan Korem 182/JO, Senin (31/10/2022), kegiatan sosialisasi kewaspadaan dini ini diselenggarakan dalam rangka membentuk Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Kab. Fakfak mulai tingkat Kampung sampai tingkat Kabupaten sesuai dengan Permendagri No.46 tahun 2019.
Dijelaskan oleh Kakasbangpol Lina Suryani,S.H.,M.M. bahwasanya kewaspadaan dini masyarakat adalah kondisi kesiagaan dan antisipasi masyarakat dalam menghadapi potensi dan indikasi timbulnya bencana. Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat ( FKDM ) merupakan sebuah wadah bagi elemen masyarakat yang dibentuk dalam rangka menjaga dan memelihara kewaspadaan dini masyarakat, dan wadah bagi elemen masyarakat yang dibentuk dalam rangka menjaga dan memelihara kewaspadaan dini masyarakat.
Adapun tugas dan fungsi FKDM diantaranya menjaring, menampung, mengoordinasikan, dan mengomunikasikan data serta informasi dari masyarakat mengenai potensi Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan (AGHT), memberikan laporan informasi dan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan tim kewaspadaan dini Pemerintah Daerah.
Oleh karena itu FKDM merupakan salah satu bentuk kemitraan antara pemerintah daerah dengan masyarakat. Melalui kemitraan FKDM, masyarakat dapat memberikan kontribusi positif demi terwujudnya keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Dengan terbentuknya organisasi ini, diharapkan FKDM dapat membantu Pemerintah Kabupaten Fakfak untuk mencari solusi serta ikut andil dalam segala aspek pencegahan permasalahan di masyarakat.
Hal serupa pun disampaikan oleh Kajari Fakfak yang diwakili oleh Sebastian P. Handoko, S.H. antara lain masalah keamanan merupakan kebutuhan semua pihak, sehingga kewaspadaan dini tidak hanya perlu dilakukan oleh Polri dan TNI tetapi seluruh rakyat Indonesia.
Pengertian kewaspadaan dini masayarakat untuk menjaga keamanan ialah kondisi kepekaan, kesiap siagaan dan antisipasi masayarakat dlm menghadapi kemungkinan timbulnya gangguan keamanan dan Pentingnya partisipasi warga masyarakat utk mewujudkan kewaspadaan dini sangat penting bahkan dapat dikatakan kunci untuk menyukseskan deteksi dini terhadap ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan utk menjaga keamanan dari lingkungan terkecil (RT/RW) sampai lingkungan paling besar (negara).
Mewakili Komandan Korem 182/JO, Pasi Puanter Korem 182/JO, Mayor Arh Budi menyampaikan, peran masyarakat sangatlah penting dalam menjaga keamanan dan ketahanan wilayah, kewaspadaan dini masyarakat terhadap segala macam gangguan, ancaman dan hambatan yang menganggu stabilitas keamanan merupakan bentuk kepedulian dan tindakan pencegahan terhadap situasi dan kondisi keamanan lingkungan masyarakat.
“Oleh karena itu, kewaspadaan dini masyarakat dapat diaplikasikan di lingkungan masyarakat dengan jalan deteksi dan cegah dini setiap permasalahan yang akan mengganggu keamanan lingkungannya dan lapor cepat kepada aparat pemerintah setempat sehingga gangguan dan ancaman tersebut tidak berkembang luas. Diharapkan dengan dibentuknya FKDM masyarakat dan aparat semakin sinergitas dalam menjaga keamanan dan kedamaian lingkungan masyarakat, ” pungkas Mayor Budi. (Dispenad)