Skip to main content
Kodam XVI/Pattimura

Korem Musnahkan Miras Hasil Sitaan

Dibaca: 13 Oleh 10 Agu 2016Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Ternate (09/08), Korem 152/Babullah musnahkan minuman keras hasil sitaan personel Satgas Yon Armed 12/Kostrad bertempat di Makorem 152/Babullah.

Sejumlah minuman keras berbagai merk maupun tradisional jenis Cap Tikus dan Ciu hasil sitaan dari masyarakat oleh Pos Kao Satgas Yon Armed 12/Kostrad, barang bukti tersebut kemudian akan diserahkan kepada Pos Kotis dengan menumpang truk milik Denbekang Ternate yang usai melakukan dorongan logistik ke satuan jajaran di wilayah Halmahera Utara, saat melakukan penyebrangan sempat terjadi mis komunikasi saat personel Denpom Ternate melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Bastiong sehingga truk beserta pengemudi dan penumpang yang merupakan anggota Satgas Yon Armed 12/Kostrad diamankan di Mako Denpom Ternate, saat dimintai keterangan salah satu anggota Satgas menyampaikan bahwa miras tersebut merupakan Barang Bukti yang akan diserahkan ke Kotis selanjutnya akan diserahkan ke Makorem untuk dimusnahkan, namun terjadi keteledoran dimana surat pengantar penyerahan barang bukti dari Danpos tertinggal di Pos dikarenakan terburu-buru saat hendak berangkat. Dan saat dikonfirmasi ke Wadan Satgas dan Kasi Intel membenarkan bahwa sebelumnya sudah ada pemberitahuan.

Baca juga:  Mabes TNI Gandeng Korem Gelar Penyuluhan Dan Pemberdayaan Masyarakat Tani

Akibat berita yang simpang siur, untuk meluruskan hal tersebut dilaksanakan Konfrensi Pers yang dihadiri oleh Dandenpom Ternate Letkol Cpm Yulius Amra, Kasi Intel Korem Mayor Arm Suyikno, Wadan Satgas Yon Armed 12/K Mayor Arm Choirul Cahyadi, Kapenrem 152/Babullah Mayor Anang Setyoadi, SE serta perwakilan dari Polres Ternate AKP Fitra di Gazebo Nuku Makorem yang menerangkan bahwa kejadian tersebut merupakan mis komunikasi serta adanya unsur keteledoran dari personel dengan meninggalkan Surat Pengantar penyerahan barang bukti sehingga terjadinya penangkapan, namun semuanya sudah cukup jelas bahwa barang tersebut merupakan barang bukti hasil sitaan dari masyarakat. Kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti di halaman Makorem 152/Babullah. (Penrem 152/Babullah)

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel