Skip to main content
60" TNI AD

KPK Serahkan Tanah dan Bangunan kepada TNI AD⁣⁣

Dibaca: 147 Oleh 09 Agu 2020Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia menyerahkan barang rampasan milik negara atas kasus korupsi kepada TNI Angkatan Darat berupa tanah dan bangunan dengan luas mencapai 54 hektare. Acara serah terima dan penandatanganan prasasti dari KPK ke TNI AD berlangsung di Mabes Angkatan Darat.⁣⁣
⁣⁣
Tanah tersebut secara administratif terletak di dua desa, yakni Desa Cirangkong, Kecamatan Cijambe dan Desa Kumpay, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat. ⁣⁣
⁣⁣
Dalam sambutannya, Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan penyerahan barang rampasan milik negara tersebut, merupakan bentuk dukungan kepada TNI AD untuk mendukung tugas pokok dan fungsi TNI AD untuk menjaga keamanan dan kedaulatan tanah air.⁣⁣
⁣⁣
“Penyerahan ini sebagai bentuk memegang teguh tata kelola keuangan negara. Karena pada prinsipnya seluruh keuangan negara harus dikelola dengan prinsip transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ketua KPK.⁣⁣
⁣⁣
Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal TNI Andika Perkasa menyampaikan terima kasihnya kepada Ketua KPK beserta jajarannya juga Direktur Jenderal Kekayaan Negara dari Kementerian Keuangan RI yang telah mempercayakan asset negara tersebut untuk dikelola TNI AD.⁣⁣
⁣⁣
“Angkatan Darat memang begitu banyak memerlukan lahan untuk Artileri Medan atau Artileri Pertahanan Udara. Jadi 54 hektare ini sangat memadai, lebih ideal untuk satuan kami. Kami akan pastikan untuk mengelola dengan sebaik-baiknya,” ujar Kasad.⁣⁣
⁣⁣
Sementara itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI, Isa Rachmatarwata mengungkapkan bahwa Kemenkeu menyambut baik kerja cepat KPK RI dalam menyalurkan barang rampasan negara. ⁣⁣
⁣⁣
“Sebelumnya masih banyak barang rampasan negara yang membutuhkan waktu cukup lama untuk diserahkan sehingga kondisinya ada yang rusak. DJKN Kemenkeu juga terus berupaya mempercepat penyaluran barang rampasan negara lainnya, dengan tetap berkoordinasi dengan semua pihak serta memperhatikan asas keadilan bagi semua pihak,” jelasnya.⁣⁣
⁣⁣
Setelah acara serah terima, Karyoto, Deputi Bidang Penindakan KPK menjelaskan proses hingga barang tersebut dapat diterima oleh TNI AD. ⁣⁣
⁣⁣
“Ini ada beberapa proses persidangan, mungkin 2-3 tahun, setelah itu masa memilih karena ketika kerugian negara sudah terpenuhi, dan tidak melakukan banding, dapat diekskusi atau rampas, baru diserahkan kepada instansi atau Pemerintah Daerah melalui skema PSP, Penetapan Status Penggunaan. Dalam hal ini KPK memberikan kepada TNI AD untuk dimanfaatkan,” jelas Karyoto.⁣⁣
⁣⁣
Sementara itu. Pangdam III/Siliwangi, Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto telah memiliki rencana untuk memperkuat kepemilikan lahan dan bangunan yang diserahkan KPK kepada TNI AD.⁣⁣
⁣⁣
“Jadi setelah ini resmi, diserahkan KPK ke TNI AD, yang kebetulan berada di Kodam III Siliwangi, saya selaku Pangdam akan melakukan rencara-rencana yang akan dilakukan, yang pertama pematokan, pemagaran, pemasangan plang, bahwa itu milik TNI AD, yang keempat patrol-patroli, yang terakhir pensertifikatan,” tutup Pangdam III/Siliwangi.⁣⁣
⁣⁣
#TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Baca juga:  Kasad Beri Pengarahan Kepada Seluruh Prajurit dan PNS Mabesad

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel