Badan Pelaksana Hukum Kodam XVI/Pattimura bekerjasama dengan Staf Hukum Korem 152/Babullah menggelar penyuluhan hukum kepada 130 Prajurit Jajaran Korem 152/Babullah bertempat di Aula Makorem Jl. A.M. Kamarudin No. 1 Kel. Sangaji Ternate Utara.
Tim penyuluh Kumdam yang dipimpin oleh Letkol Chk Edy Purwoko, SH beserta 2 orang tim penyuluh serta Paur Undang Lahkara Korem 152/Babullah Kapten Chk Sator Sapan Bungin, SH dengan materi Keputusan Kasad No. 175/II/2016 tentang sanksi administrasi bagi Prajurit TNI AD yang melakukan pelanggaran.
Sebagai alat negara dalam mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), seorang prajurit TNI AD semenjak dirinya dilantik dan diberikan pangkat yang melekat pada prajurit tersebut diikat oleh peraturan-peraturan baik Hukum Pidana Militer, Hukum Pidana Umum, Hukum Humaniter dan Hukum Internasional, maka setiap prajurit dalam fungsinya melaksanakan tugas yang diembannya harus berdasarkan kepada peraturan yang berlaku serta pada jalur rel hukum.
Oleh karenanya professionalisme seorang Prajurit haruslah diutamakan. Guna memperoleh prajurit yang profesional salah satunya adalah prajurit yang mengerti hukum sehingga tidak ada keraguan maupun gamang dalam setiap pengambilan keputusan terutama yang berkaitan dengan kedinasan, oleh karenanya Kumdam maupun Kumrem selaku bagian pelaksana penyelenggaraan hukum di satuan senantiasa secara rutin memberikan pengetahuan hukum maupun bantuan hukum kepada seluruh prajurit yang menjadi wilayah tugasnya.
Usai pelaksanaan kegiatan Tim Penyuluh Kumdam XVI/Ptm memberikan keterangannya bahwa berdasarkan angka pelanggaran yang masih terjadi di jajaran Kodam XVI/Ptm sehingga pada kesempatan ini tim penyuluh dari memberikan materi tentang Perkasad No. 175/II/2016 serta pengetahuan sanksi-sanksi pidana yang akan diberikan kepada prajurit yang melakukan pelanggaran dengan harapan agar angka pelanggaran prajurit dapat ditekan hingga ke angka zero, oleh karenanya penyuluhan ini akan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan dengan materi yang telah diprogram sebelumnya. (Penrem 152/Babullah)