Skip to main content
Kostrad

Kunjungi Yonkav 8, Hukum Divif 2 Kostrad Beri Penyuluhan dan Konsultasi Hukum

Dibaca: 68 Oleh 16 Okt 2021Tidak ada komentar
Kunjungi Yonkav 8, Hukum Divif 2 Kostrad Beri Penyuluhan dan Konsultasi Hukum
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

JAKARTA, tniad.mil.id- Mencegah timbulnya pelanggaran hukum di satuan jajarannya, Hukum Divisi Infanteri 2/Kostrad menggelar penyuluhan hukum dan konsultasi hukum kepada personel militer dan Persit Yonkav 8/NSW yang bermarkas di Beji, Pasuruan, Jawa Timur. Jumat (15/10/2021).

Kunjungi Yonkav 8, Hukum Divif 2 Kostrad Beri Penyuluhan dan Konsultasi Hukum

Dalam rilis tertulis Penerangan Divisi Infanteri 2/Kostrad, Sabtu (16/10/2021) disebutkan, selain kegiatan penyuluhan hukum, dalam pelaksanaannya personel militer dan Persit Yonkav 8/NSW juga menerima pembekalan dari Bintal Divif 2 Kostrad.

“Penyuluhan hukum memang perlu dilaksanakan di satuan, apalagi ditambah penyuluhan dari Bintal. Harapannya dengan kegiatan ini dapat memberikan pembinaan mental, serta menambah pemahaman dan pengetahuan tentang hukum bagi Prajurit dan Persit,” ucap Danyon Kavaleri 8/NSW/2 Kostrad Letkol Kav Suharto dalam rilis penerangan tersebut.

Kunjungi Yonkav 8, Hukum Divif 2 Kostrad Beri Penyuluhan dan Konsultasi Hukum

Sementara itu, Mayor Chk Eka Yudha Kurniawan, S.H. selaku Ketua Tim Penyuluhan Hukum yang juga menjabat Pakum Divif 2 Kostrad, menyampaikan bahwa dengan diberikannya penyuluhan hukum ini dapat membuat prajurit dan Persit mengerti dan dapat memahami aturan hukum serta dapat menghindari terjadinya pelanggaran baik pidana maupun disiplin.

Baca juga:  Tingkatkan Ekonomi Warga Papua, Satgas Yonif R 509 Kembangkan Budi Daya Nila di Oksibil

Kunjungi Yonkav 8, Hukum Divif 2 Kostrad Beri Penyuluhan dan Konsultasi Hukum

“Kami juga melaksanakan konsultasi hukum di satuan-satuan, hal ini sangat penting dilakukan, sehingga kita dapat mengetahui langsung permasalahan – permasalahan yang dihadapi satuan terkait dengan proses penyelesaian suatu perkara hukum, dengan demikian kita dapat memberikan saran dan masukkan untuk memberikan solusi terkait penyelesaian suatu perkara hukum tersebut,” terang dan pungkasnya. (Dispenad)

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel