JAKARTA, tniad.mil.id- Mencegah timbulnya pelanggaran hukum di satuan jajarannya, Hukum Divisi Infanteri 2/Kostrad menggelar penyuluhan hukum dan konsultasi hukum kepada personel militer dan Persit Yonkav 8/NSW yang bermarkas di Beji, Pasuruan, Jawa Timur. Jumat (15/10/2021).
Dalam rilis tertulis Penerangan Divisi Infanteri 2/Kostrad, Sabtu (16/10/2021) disebutkan, selain kegiatan penyuluhan hukum, dalam pelaksanaannya personel militer dan Persit Yonkav 8/NSW juga menerima pembekalan dari Bintal Divif 2 Kostrad.
“Penyuluhan hukum memang perlu dilaksanakan di satuan, apalagi ditambah penyuluhan dari Bintal. Harapannya dengan kegiatan ini dapat memberikan pembinaan mental, serta menambah pemahaman dan pengetahuan tentang hukum bagi Prajurit dan Persit,” ucap Danyon Kavaleri 8/NSW/2 Kostrad Letkol Kav Suharto dalam rilis penerangan tersebut.
Sementara itu, Mayor Chk Eka Yudha Kurniawan, S.H. selaku Ketua Tim Penyuluhan Hukum yang juga menjabat Pakum Divif 2 Kostrad, menyampaikan bahwa dengan diberikannya penyuluhan hukum ini dapat membuat prajurit dan Persit mengerti dan dapat memahami aturan hukum serta dapat menghindari terjadinya pelanggaran baik pidana maupun disiplin.
“Kami juga melaksanakan konsultasi hukum di satuan-satuan, hal ini sangat penting dilakukan, sehingga kita dapat mengetahui langsung permasalahan – permasalahan yang dihadapi satuan terkait dengan proses penyelesaian suatu perkara hukum, dengan demikian kita dapat memberikan saran dan masukkan untuk memberikan solusi terkait penyelesaian suatu perkara hukum tersebut,” terang dan pungkasnya. (Dispenad)