Skip to main content
Dinas Penerangan

Langgar Aturan Impor, Ballpress Bernilai 50 Juta-an Diamankan Satgas Pamtas Yonmek 643

Dibaca: 31 Oleh 04 Jun 2019Tidak ada komentar
WhatsApp-Image-2019-06-04-at-08.41.16
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

JAKARTA, tniad.mil.id – Dikarenakan melanggar aturan Impor, 18 Ballpress atau karung padat beirisi pakaian bekas asal Malaysia yang bernilai sekitar Rp 50 juta, diamankan Satgas Pamtas Yonmek 643/Wns di perbatasan RI-Malaysia.

Hal tersebut disampaikan Komandan Satgas (Dansatgas) Pamtas RI – Malaysia Yonmek 643/Winara Sakti, Mayor Inf Dwi Agung Prihanto, dalam rilis tertulisnya di Pos Kotis Satgas, Entikong, Kalbar, Selasa (4/6/2019).

Diungkapkan Dwi Agung, puluhan Ballpress berisi barang bekas tersebut, diamankan personel Satgas saat melakukan pemeriksaan kendaraan rutin didepan Pos Pengendalian Penduduk (Dalduk) Satgas Pamtas Yonif 643/Wns Berjongkong.

“Sebanyak 18 Ballpress berisi pakaian bekas asal Malaysia (Lelong) diamankan Satgas saat melakukan pemeriksaan rutin kendaraan di depan Pos Dalduk,” katanya.

Dijelaskan Dansatgas, barang bekas yang ditaksir bernilai lebih dari 50 juta itu diamankan Satgas, karena termasuk salah satu barang yang yang dilarang untuk diimpor sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 51 Tahun 2015.

“Impor barang bekas dilarang dalam permendag Nomor 51 tahun 2015,” ujarnya.

Baca juga:  Jaga Imunitas Tubuh, Danrem 152/Baabullah Gowes Around Tidore Island

Alasan pelarangan itu, paparnya, dikarenakan pakaian bekas impor berpotensi membahayakan kesehatan manusia sehingga tidak aman untuk dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat.

“Barang bekas berpotensi membahayakan kesehatan si pemakainnya,” tegas Mayor Dwi Agung.

Selanjutnya, lulusan Akmil tahun 2002 ini pun menuturkan bahwa berdasarkan laporan dari Komandan SSK I Satgas Pamtas Lettu Inf Frelly Selvizar Wijaya, sebanyak 18 Ballpress pakaian bekas diamankan personel Satgas saat hendak diselundupkan oleh HA (34), warga Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang dengan menggunakan truk nopol KB 8870 AG.

“Hari Jumat lalu, sekitar pukul 18.00 WIB, satu unit truk mencurigakan melintas di depan Dalduk Satgas Pamtas Berjongkong. Truk tersebut datang dari arah Jagoi Babang menuju Sambas,” paparnya.

“Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata muatannya berisi pakaian bekas, kemudian kita amankan,” terang Dansatgas.

Saat diminta keterangan, tambah Dwi Agung, AH mengaku pakaian bekas itu berasal dari Malaysia dan akan dijual kembali ke Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas dan sekitarnya.

“Barang bekas dari Malaysia itu dibawa AH, untuk dijual kembali oleh dirinya ke daerah Sambas dan sekitarnya,” kata ayah empat anak ini.

Baca juga:  Empati Pejuang Nafkah, Menarmed-1 Kostrad Bagikan Sembako Hingga Pelosok Malang

Lebih lanjut Dwi Agung manyampaikan, barang bukti termasuk sang sopir (AH) telah diserahkan saat itu juga ke pihak berwenang dalam hal ini Bea Cukai Aruk untuk diproses lebih lanjut.

“Barang bukti 18 Ballpress pakaian bekas berikut supir dan truknya sudah kita serahkan ke Bea Cukai Aruk,” tandas Mayor Inf Dwi Agung Prihanto.

Memang kata perwira berpangkat Mayor ini, selain tugas pokoknya menjaga kedaulatan NKRI, Satgas juga berkewajiban untuk mencegah segala bentuk dan upaya penyelundupan barang barang ilegal yang dapat berdampak buruk terhadap warga masyarakat Indonesia. (Dispenad)

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel