
Surakarta (9/11) Korem 074/Warastratama laksanakan latihan penanggulangan bencana Alam yang dilaksanakan selama 6 hari mulai tanggal 3 s-d 8 November 2015 di wilayah Kodim 0727/Karanganyar . Kegiatan latihan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kemampuan dalam menjalankan koordinasi penanganan bencana.
Saat ini wilayah Kodim 0727/Karanganyar memasuki musim hujan diikuti kondisi cuaca yang sulit diprediksi, bahkan dengan mudah dapat berubah-ubah secara ekstrim. Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, apabila curah hujan tinggi dan cuaca tidak menentu, kondisi seperti ini sangat berpotensi menimbulkan bencana alam seperti, Banjir dan tanah longsor yang melanda beberapa daerah di wilayah Kodim 0727/Karanganyar. Kita mengetahui bencana alam dapat timbul dimana saja secara mendadak, hal itu tentunya menuntut kita untuk lebih siap siaga dalam upaya penanggulangan bencana alam. Para prajurit harus senantiasa meningkatkan kemampuan dan menyiapkan diri menghadapi tugas ketanggapan segeraan dalam mengatasi setiap bencana alam yang terjadi di wilayah.
Dalam Latihan tersebut kerjasama dan berkoordinasi dengan semua unsur yang terkait dalam Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), sehingga terwujud keterpaduan pengendalian operasi yang efektif, cepat dan tepat dalam penggulangan bencana.
Penanggulangan bencana alam merupakan salah satu tugas pokok TNI selain menjaga keamanan negara. Menyikapi permasalahan bencana yang tidak bisa diprediksi apa dan kapan akan terjadi, perlu kesiapan satuan TNI dan pihak terkait dalam penanggulangan bencana tersebut. Kegiatan latihan ini merupakan wujud kepedulian dan kemanunggalan TNI dengan rakyat yang perlu mendapat dukungan dari semua pihak yang terkait. Latihan Penanggulangan Bencana Alam ini merupakan simulasi pengarahan kekuatan Korem 074/Warastratama dan Satuan Badan Pelaksana dibawahnya, dalam memberikan bantuan kepada pemerintah daerah guna penanggulangan akibat bencana alam. Kegiatan ini sesuai apa yang diamanatkan undang-undang RI No. 24 tahun 2007 tentang bencana alam, khususnya keterlibatan TNI-AD dalam penanggulangan bencana yang diwadahai oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Undang-undang RI No. 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat 2 bahwa tugas pokok TNI dilaksanakan dengan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang (OMSP), diantara tugas dalam OMSP adalah membantu menaggulangi akibat bencana alam, pengungsian dan pemberian bantuan kemanusiaan.
Dalam melaksanakan latihan memperhatikan faktor keamanan baik personel maupun materil yang digunakan, memanfaatkan waktu latihan yang relatif singkat ini seoptimal mungkin, ikuti petunjuk dan tata tertib dalam seluruh rangkaian kegiatan latihan sehingga realisme Latihan Penaggulangan Bencana ini dapat berhasil sesuai dengan tujuan dan sasaran yang diharapkan. (Penrem 074/Wrt)