
Palembang, Peraturan Panglima (Perpang) TNI nomor 1 tahun 2014 tentang peran teritorial TNI dalam mencegah konflik sosial, Kamis, (4/9/2014), disosialisasikan kepada segenap prajurit TNI baik dari TNI AD, TNI AL maupun TNI AU yang berada di wilayah Kodam II/Swj, bertempat di Gedung Jenderal Soedirman Makodam II/Swj.
Tim sosialisasi dari Staf Teritorial Mabes TNI yang dipimpin Paban V/Bhakti Kolonel Inf Made Sumantra, SH, dalam sosialisasinya mengatakan bahwa konflik sosial pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap hak dan kebebasan insan individu warga Negara serta masyarakat yang secara eskalatif dapat mengancam eksistensi bangsa, keutuhan wilayah, dan kedaulatan Negara. Oleh sebab itu, TNI selaku alat negara memiliki tanggung jawab moral untuk mencegah konflik sosial secara dini guna memelihara kondisi masyarakat yang aman, tenteram, tertib dan damai.
Untuk menjalankan tugas TNI tersebut, menurut Kolonel Inf Made Sumantra, SH, maka diperlukan peraturan sebagai pedoman yang mengatur bagi aparat Komando Kewilayahn TNI dalam mencegah terjadinya konflik sosial, yaitu Perpang TNI nomor 1 tahun 2014 tentang peran teritorial TNI dalam mencegah konflik sosial.
“Perpang TNI ini mengatur tindak lanjut peran teritorial TNI dalam upaya pecegahan konflik sosial secara terus menerus melalui Binter oleh TNI AD, Pembinaan Potensi Maritim (Binpotmar) oleh TNI AL dan Pembinaan Potensi Dirgantara (Binpotdirga) oleh TNI AU, ujarnya.
Sedangkan upaya pencegahan konflik sosial, menurut Made Sumantra, SH dilakukan dengan cara memelihara kondisi damai dalam masyarakat; mengembangkan sistem penyelesaian perselisihan secara damai; meredam potensi konflik; dan membangun sistem peringatan dini, yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Satkowil TNI dengan Pemda dan unsur kepolisian di daerah.
Sementara itu, Panglima Kodam II/Swj Mayjen TNI Bambang Budi Waluyo dalam sambutannya yang dibacakan Waaster Kasdam II/Swj Letkol Inf Parada Siringo-ringo mengatakan bahwa ancaman terbesar yang dihadapi oleh bangsa Indonesia saat ini dominan bersifat Nirmiliter, yang berdimensi ideologi, politik, ekonomi, dan sosial budaya. Untuk itu, Pangdam mengharapkan agar peraturan tentang peran teritorial TNI dalam mencegah konflik sosial benar-benar dijadikan sebagai acuan dan pedoman dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Lebih lanjut dikatakan Pangdam II/Swj bahwa pelaksanaan tugas-tugas TNI, bersifat sangat dinamis, penuh resiko dan memiliki intensitas yang tinggi, sehingga menuntut kecepatan, kecermatan, kemampuan daya antisipasi dan kesiapsiagaan yang tinggi. “Untuk itu, kita semua harus mampu bertindak secara cepat, tepat, dan terukur, serta tidak boleh ragu dan gamang untuk mencegah terjadinya konflik yang berkembang di masyarakat’, tandasnya.(Pendam II/Swj)