Skip to main content
Berita Satuan

Masuki Wilayah Merauke, WNA PNG Diamankan Satgas Yonif MR 411

Dibaca: 1 Oleh 26 Nov 2019Tidak ada komentar
Masuki Wilayah Merauke, WNA PNG Diamankan Satgas Yonif MR 411
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

JAKARTA, tniad.mil.id,- Dikarenakan hanya membawa Surat Ijin Pelintas Batas Tradisional, tiga warga Papua Nugini (PNG) yang nekad memasuki wilayah Merauke diamankan Satgas Pamtas Yonif MR 411/PDW dan Imigrasi Merauke.

 

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif Mekanis Raider 411/PDW Mayor Inf Rizky Aditya, di Distrik Elikobel, Papua, Selasa (26/10/2019).

 

Dirinya mengatakan, guna mencegah masuknya Warga Negara Asing (WNA) Ilegal ke wilayah NKRI, Senin (25/10/2019), Satgas beserta Imigrasi Merauke menggelar operasi gabungan yang dinamakan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di seputar jalur darat Jalan Trans Papua, Distrik Sota.

 

“Satgas mengerahkan empat personel dari Pos Kout, pimpinan Perwira Topografi (Patop) Letda Ctp Firman Hadi dan dari Imigrasi ikut serta Kasi Lalintuskim Doni Purwoko Hadi,’’ ujarnya

 

“Selain itu, turut serta diantaranya perwakilan dari Polri, Bea Cukai, Karantina Pertanian, Karantina Ikan, Kesehatan Pelabuhan dan Pemerintah Distrik Sota,’’ terangnya.

 

Lanjut Rizky Aditya, operasi gabungan Timpora ini, merupakan kali pertama yang dilaksanakan di Distrik Sota, guna mencegah pelintas batas illegal yang akan masuk ke wilayah NKRI.

Baca juga:  Cegah Penyebaran Covid-19, Danrem 061/SK Dukung Pemberlakuan Ganjil-Genap di Wilayah Bogor

 

‘’Selaku Satgas Pamtas, tentunya kita sangat mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya program dari Imigrasi Merauke . Hal ini juga sebagai bentuk sinergitas Satgas dengan semua instansi terkait di wilayah perbatasan,” ucap Mayor Inf Rizky.

 

Sambungnya, operasi yang dilaksanakan mulai pukul 15.00 – 18.00 WIT berhasil mengamankan tiga orang pria berkewarganegaraan Papua Nugini dengan berinisial masing-masing DK (40), GN (30), dan MK (44).

 

“Bermula, saat petugas melakukan pengecekan identitas dari para pelintas batas, dari ketiganya hanya dapat menunjukkan surat ijin pelintas batas tradisional,” jelasnya.

 

“Sesuai perjanjian lintas batas tradisional tahun 1993, menerangkan bahwa penduduk perbatasan hanya boleh berkegiatan di wilayah perbatasan dan tidak diperbolehkan memasuki wilayah Merauke,’’ lanjutnya.

 

Oleh karena itu, ketiganya dapat dikenakan pasal 75 UU No. 6 tahun 2011, tentang Keimigrasian, dan akan segera dideportasi ke negara asalnya yakni Papua Nugini,” pungkas Abituren Akmil tahun 2003 itu.(Dispenad).

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel