Sejumlah warga di Desa Grobog Wetan, Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal mewakafkan tanah untuk pembangunan ruas jalan. Masyarakat yang bermukim di sekitar ruas jalan Desa Grobog Wetan rela melepaskan kepemilikan tanahnya untuk memperlebar jalan tanpa harus diganti rugi, masing-masing satu hingga dua meter sejauh satu kilometer. Tanah yang diwakafkan berupa lahan kanan kiri sepanjang ruas jalan yang akan dilebarkan. Dengan adanya tanah wakaf itu, bila suatu saat ada pembangunan lanjutan, Pemkab tidak akan terlalu sulit mengembangkan pembangunan.
Pemasangan patok untuk pelebaran jalan Desa Grobog Wetan yang semula lebar hanya enam meter dijadikan delapan meter dilaksanakan oleh Muspika Kecamatan Pangkah, Rabu (21/1). Hadir pada kesempatan tersebut Camat Pangkah Saidno,SIP beserta empat orang anggotanya, Danramil 11/Pangkah Kapten Inf Fatur Rohman beserta tujuh anggota babinsa, Kapolesk Pangkah beserta tiga orang anggota, dan Plt Kades Grobok Wetan Bambang Idayanto,SPD.MM, Tokoh Agama dan Masyarakat serta seluruh pamong Desa Grobog Wetan.
Misnan, salah seorang warga setempat mengatakan, “Kami rela memberikan tanah untuk kepentingan masyarakat umum”, dengan akan dilakukan pelebaran jalan ini maka nantinya warga yang melintas tidak lagi khawatir akan terjadinya kecelakaan lalulintas dan pada waktu kedepan kami minta dilakukan pembangunan plat beton sehingga akses semakin mudah.
Menurut Kades Grobog Wetan Bambang Idayanto, kerelaan warga dilandasi kesadaran akan manfaat yang lebih besar dengan bertambah lebarnya jalan yang dapat dilalui. Kerelaan pelebaran jalan yang dilakukan warga dengan melepaskan sebahagian kecil tanahnya secara suka rela itu lebih mengedepankan kebersamaan beraktifitas sebagai jalan penghubung antar desa Desa Grobog Kulon, Desa Talo dan Desa Jatirawa, disamping ruas jalan yang diperlebar merupakan lintasan yang sangat berpengaruh terhadap aktivitas warga.
Ditambahkan Kades Grobog Wetan, sebelumnya telah dilaksanakan musyawarah desa (Musdes), pihaknya memberi pengertian kepada warganya atas rencana pelebaran jalan tersebut, dan hasil musyawarah tersebut warga masyarakat sepakat menyetujui tanahnya untuk pelebaran jalan desa tanpa ganti rugi, warga telah menyampaikan persetujuan untuk mewakafkan tanah mereka.
Camat Pangkah Saidno,SIP didampingi Danramil Kapten Inf Fatur Rohman Dan Kapolesk Pangkah AKP Sunarjo, saat meninjau pemasangan patok jalan tersebut, mengatakan tanah yang diwakafkan menjadi amal ibadah yang terus mengalir bagi pemberinya.
“Keikhlasan warga mewakafkan tanah bagi kepentingan umum merupakan wujud partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Ruas jalan Desa Grobog Wetan memiliki lebar enam meter, selama ini akibat sempitnya jalan kerap terjadi kecelakaan. Dengan jalan yang semakin lebar tentu dapat memperlancar aktivitas masyarakat, menghindari potensi terjadinya kecelakaan, serta diharapkan memberi pengaruh pada peningkatan perekonomian warga,” papar Camat.