Skip to main content
Kodam IV/Diponegoro

Menjaga Kerukunan Umat Beragama

Dibaca: 351 Oleh 26 Nov 2015Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Bertempat di Aula Rumah makan Kampung Sawah Letnan Dua Salman Turut Dan Unit Intel Kodim 0706/Temanggung menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi FKUB dengan generasi muda lintas agama, Rabu (25/11).

Kerukunan umat bragama yaitu hubungan sesama umat beragama yang dilandasi dengan toleransi, saling pengertian, saling menghormati, saling menghargai dalam kesetaraan pengamalan ajaran agamanya dan kerja sama dalam kehidupan masyarakat dan bernegara. Umat beragama dan pemerintah harus melakukan upaya bersama dalam memelihara kerukunan umat beragama, di bidang pelayanan, pengaturan dan pemberdayaan.

Letnan Salman mencontohkan dalam mendirikan rumah ibadah harus memperhatikan pertimbangan Ormas keagamaan yang berbadan hokum dan telah terdaftar di pemerintah daerah, yaitu Pemeliharaan kerukunan umat beragama baik di tingkat Daerah, Provinsi, maupun Negara pusat merupakan kewajiban seluruh warga Negara beserta instansi pemerinth lainnya.

Lingkup ketentraman dan ketertiban termasuk memfalisitasi terwujudnya kerukunan umat beragama, mengkoordinasi kegiatan instnsi vertical, menumbuh kembangkan keharmonisan saling pengertian, saling menghormati, saling percaya diantara umat beragama, bahkan menerbitkan rumah ibadah.

Baca juga:  Dandim 0709/Kebumen Bersama FKPD Kab. Kebumen Tabur Benih Ikan di Waduk Sempor Kab. Kebumen

Sesuai dengan tingkatannya Forum Kerukunan Umat Beragama dibentuk di Provinsi dan Kabupaten. Dengan hubungan yang bersifat konsultatif gengan tugas melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh-tokoh masyarakat, menampung aspirasi Ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan.

Kerukunan antar umat beragama dapat diwujdkan dengan;

  1. Saling tenggang rasa, saling menghargai, toleransi antar umat beragama
  2. Tidak memaksakan seseorang untuk memeluk agama tertentu
  3. Melaksanakan ibadah sesuai agamanya, dan
  4. Mematuhi peraturan keagamaan baik dalam agamanya maupun peraturan Negara atau Pemerintah.

Dengan demikian akan dapat tercipta keamanan dan ketertiban antar umat beragama, ketentraman dan kenyamanan di lingkungan masyarakat berbangsa dan bernegara. Terang Letda Salman.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel