Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR belum akan memerkarakan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Arzetti Bilbina karena dugaan asusila. MKD masih menunggu hasil pemeriksaan Datasemen Polisi Militer V/3 Malang, Jawa Timur, soal kasus tersebut.
MKD menunggu hasil pemeriksaan Denpom selesai, kata Sufmi Dasco kepada Republika, Selasa, tanggal 27 Oktober 2015. Anggota Komisi VIII itu diduga melakukan tindak asusila bersama Komandan Distrik Militer Sidoarjo, Letkol Kav Riseki Indra Wijaya, di kamar nomor 18, Hotel Arjuna, Malang, pada Ahad, tanggal 26 Oktober 2015. Keduanya dibawa dan dimintai keterangan di Denpom Divif 2 Kostrad, Malang.
Politikus Partai Gerindra ini menegaskan, kalau dalam pemeriksaan Denpom ditemukan dugaan pelanggaran kode etik, MKD juga akan menindaklanjuti kasus ini. Sebaliknya, jika dalam pemeriksaan Denpom menemukan dugaan pelanggaran tersebut, MKD tidak perlu melanjutkan pemeriksaan terhadap mantan model itu.
Dia pun menegaskan, MKD belum bisa menyimpulkan soal sanksi atas pelanggaran yang diduga dilakukan anggota DPR daerah pemilihan Jawa Timur itu. Belum bisa komentar (sanksi) karena belum ada rekonstruksi kasusnya, kata Sufmi.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Sabrar Fadhilah membenarkan adanya penggerebekan Riseki dengan Arzetti. Dia menegaskan, keduanya dibawa dan dimintai keterangan di Denpom Divif 2 Kostrad, Malang.
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo memerintahkan jajarannya untuk menyelidiki apa yang sebenarnya terjadi di antara dua orang itu. Harus dilaksanakan penyelidikan, berkasnya diserahkan ke jaksa militer atau pengadilan militer, disidangkan. Apabila berat, ada hukuman tambahan, yaitu pemecatan dari prajurit, katanya di Mabes TNI Cilangkap, Senin, tanggal 26 Oktober 2015.
Menurut Gatot, setiap prajurit TNI harus memegang teguh setiap aturan yang berlaku. Kalau bertindak melanggar aturan, ancamannya berat. Hanya, pihaknya menunggu pemberkasan apakah sampai pada persidangan di Mahkamah Militer.
Kalau benar ditemukan adanya unsur hubungan terlarang, kata dia, hukuman terberat bisa dijatuhkan kepada Dandim Sidoarjo. Panglima menegaskan, anggota TNI sangat dilarang menjalin hubungan dengan orang yang sudah berkeluarga. Ada aturan di militer apabila tentara berbuat zina itu hukumnya adalah dipecat, kata mantan KSAD tersebut.
Gatot menyatakan, kasus itu memang baru terjadi. Sehingga, pihaknya menunggu hasil penyelidikan Denpom 2 Kostrad. Yang saya tahu dan baru mendengar baru-baru saja terjadi, katanya.
Terkait status anggota DPR yang melekat pada Arzetti, Gatot tidak bisa menindaknya. Dia hanya menekankan bisa menghukum anak buahnya yang menyimpang. Kendati begitu, ia tidak mau gegabah dalam menghukum prajurit TNI tanpa disertai bukti.
Kita nggak bisa menghukum orang katanya saja, harus penyelidikan dan penyidikan. Tapi, ada aturan di militer, ada TNI berbuat zina dengan anggota militer ada orang berkeluarga dipecat. (Sumber: HU Republika)