
Netralitas TNI akan berpengaruh terhadap eksistensi TNI sebagai Bhayangkari Negara yang profesional dan solid. Oleh karena itu netralitas TNI harus ditegakkan.
Komitmen inilah yang hendak dijalankan oleh TNI. Sekarang mari kita berandai-andai bila pada akhirnya TNI tidak netral. Di situ partai-partai politik akan bersaing untuk memperebutkan suara KBT, akibatnya segala cara dan upaya dilakukan untuk memperebutkan suara KBT, demikian sambutan Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Sunindyo pada acara sosialisasi pembianaan netralitas TNI dalam pemilu/pemilukada yang dilaksanakan di Aula Makodam IV/Diponegoro. (Selasa, 1/4).
Mayjen TNI Sunindyo lebih lanjut menyampikan, Seiring dengan peran, fungsi dan tugas TNI seperti yang tercantum di dalam UU TNI No 34 tahun 2004 pasal 5 disebutkan bahwa “TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara”.
Konsekuensi logisnya, TNI dituntut untuk tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Salah satu aktualisasinya TNI harus bersikap netral dalam setiap kegiatan pesta demokrasi (Pemilu). Bersikap netral dalam kehidupan politik, diartikan berdiri sama jarak dan tidak memihak serta tidak terpengaruh oleh tarikan partai politik untuk ikut memperjuangkan kepentingannya. Sementara tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis diartikan tidak terlibat dalam kegiatan dukung-mendukung untuk kepentingan sesaat, jelasnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pangdam IV/Diponegoro menyampaikan kebijaksanaan pimpinan TNI yang perlu disikapi dan untuk dijadikan pedoman penting oleh Prajurit TNI terkait dengan pelaksanaan pemilu 2014 adalah
Pertama, TNI bertekad mengamankan setiap tahapan pelaksanaan Pemilu yang akan datang sesuai dengan tugas dan fungsi bantuan TNI kepada Polri.
Kedua, Anggota TNI akan tetap menjaga netralitas, dengan tidak memihak dan memberikan dukungan kepada salah satu kandidat, Parpol atau kontestan dalam pelaksanaan Pemilu.
Ketiga, Satuan maupun perorangan tidak dibenarkan untuk memberikan fasilitas dinas dan dukungan apapun kepada perorangan maupun salah satu kontestan pada seluruh rangkaian kegiatan Pemilu.
Keempat, Setiap anggota TNI yang masih aktif tidak diperkenankan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu.
Kelima, Bagi anggota PNS TNI dan anggota keluarga TNI dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan pilihannya masing-masing.
Sementara Aster Kasdam IV/Diponegoro yang diwakili oleh Waaster Letkol Inf Narliansyah, S.AP sebagai Tim sosialisasi menyampaikan netralitas TNI adalah bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis sesuai amanah reformasi internal TNI dalam undang-undang nomor 34 tahun 2004. TNI harus netral tidak boleh memihak/mendukung salah satu partai manapun. Implementasi netralitas tni dalam pemilu/pemilukada :
Pertama, Netral dengan tidak memihak dan memberikan dukungan kepada salah satu kontestan pemilihan umum/pilihan kepala daerah.
Kedua, Mengamankan penyelenggaraan pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah sesuai dengan tugas dan fungsi bantuan TNI kepada Polri.
Ketiga, Prajurit TNI tidak gunakan hak pilih baik dalam pemilu/pilihan kepala daerah.
Keempat, Khusus bagi keluarga Prajurit TNI (istri/suami/anak Prajurit TNI), hak memilih merupakan hak individu selaku warga Negara, institusi/satuan dilarang beri arahan dalam menentukan pelaksanaan hak pilih tersebut.
Peserta sosialisasi pembinaan netralitas TNI dalam pemilu/pemilukada adalah perwakilan Perwira, Bintara dan Tamtama dari Balakdam IV/Diponegoro.