![](https://tniad.mil.id/konten/unggahan/2017/04/9.jpg)
TNI AD – Balikpapan. Kepala Otmil I-07 Balikpapan Kolonel Chk Pasaribu, SH., M.H., melaksanakan pemusnahan barang haram sabu-sabu sebanyak 22,5 gram, di depan halaman Kantor Pengadilan Militer I-07 Balikpapan, Rabu (20/4/2017).
Turut serta dimusnakan juga antara lain bong penghisab sabu, plastik kelip, pipet kaca, korek api gas, plastik bekas pembungkus Sabu-sabu dan sedotan pipet.
Kolonel Chk Pasaribu, SH., M.H., mengatakan, pemusnahan barang haram ini merupakan hasil sitaan yang diperoleh prajurit TNI dan Kepolisian dari razia-razia yang dilakukan selama ini. “Pemusnahan barang haram tersebut sudah putus perkara dan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) dari Pengadilan Militer I-07 Balikpapan sebagai barang bukti yang harus dimusnahkan,”ujarnya.
Kepala Otmil menyampaikan, penyalahgunaan narkoba dapat dicegah dengan cara pengawasan yang ketat dan sanksi yang berat, sehingga program pemerintah dan Pimpinan TNI yang sedang gencar-gencarnya untuk memberantas Narkoba dapat tercapai. “Pemusnahan ini kita lakukan sebagai bentuk komitmen TNI bersama Kepolisan dan BNN untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di lingkungan masyarakat, “ungkapnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Waka Otmil I-07 Balikpapan Letkol Sus Andi Hermanto, SH, MH., Mayor Chk Chairudin, SH., dari Dilmil I-07 Balikpapan, Mayor Cpm Fauzi dari Pomdam VI/Mlw dan beberapa Perwira Dilmil I-07 Balikpapan.