Oknum prajurit TNI AD Pratu Heri Ardiansyah anggota Detasemen Markas Polisi Militer penganiaya Yusri juru parkir di Monas resmi diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas kemiliteran atau dipecat, upacara pemecatan dipimpin oleh Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Mayor Jenderal TNI Unggul K. Yudoyono,S.H. bertempat di Markas Puspom Jakarta, Senin (7/7).
Selain diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas kemiliteran tersangka terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.
Danpuspomad dalam amanatnya mengatakan, perbuatan tersangka bertolak belakang dengan tugas pokok Polisi Militer Angkatan Darat selaku penegak hukum, disiplin dan tata tertib bagi dan untuk kepentingan Angkatan Darat.
“Tindakan yang dilakukan secara pribadi itu, sungguh merupakan perbuatan yang sangat memalukan dan dapat merusak citra korps Polisi Militer Angkatan Darat, untuk itu yang bersangkutan harus mempertangung jawabkan perbuatannya,” tegas Danpuspomad.
Setelah resmi diberhentikan dengan tidak hormat, Pratu Heri tidak lagi memiliki hak dan kewajiban di lingkungan organisasi TNI Angkatan Darat atau telah dikembalikan menjadi masyarakat sipil biasa. Sementara itu pihak Puspom Angkatan Darat telah menjenguk korban dan memberikan bantuan kepada keluarganya untuk membantu meringankan beban biaya pengobatan.