
Danramil-15/Gemolong Dim 0725/Sragen bersama 2 orang bersama Kasitrantib Kec. Gemolong, Satpol PP dan Kapolsek Demolong anggota dilaksanakan operasi penyakit masyarakat (Pekat) dengan sasaran minuman keras pada toko dan warung penjual minuman keras yang berada diwalayah Kec. Gemolong pada tanggal 2 Desember 2014 pukul 09:30 telah.
Operasi Miras dilaksanakan dengan melibatkan Kasitrantib Kec Gemolong, anggota Satpol PP, Kapolsek Gemolong dan anggota Danramil 15/Gemolong.
Dalam kegiatan tersebut Petugas menemukan 18 botol ciu dan miras oplosan yang dimasukkan dalam botol Aqua besar di salah satu toko yang berada disebelah selatan Stasiun Gemolong dan Terminal Bus Malam Gemolong.
Muspika Gemolong memberikan pengertian kepada para pemilik warung, agar tidak menjual minuman keras yang dilarang oleh Pemerintah. Selanjutnya membawa barang bukti Miras hasil operasi ke Polsek Gemolong sebagai bahan laporan untuk dimusnahkan. Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk menciptakan situasi yang aman diwilayah hukum kecamatan Gemolong.