Perwira Hukum Korem 044/Gapo Mayor Chk Agus Triyono memberikan penyuluhan hukum kepada anggota militer dan PNS Korem 044/Gapo pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2014 seusai melaksanakan apel pagi bertempat dilapangan apel Korem 044/Gapo.
Dalam kesempatan tersebut Pakumrem 044/Gapo mengajak personel militer maupun PNS untuk meminimalisir segala bentuk pelanggaran baik disiplin maupun tindak pidana. Setiap pelanggaran apapun bentuknya akan membawa implikasi berupa sanksi hukum baik disiplin maupun pidana yang akan merugikan baik personel itu sendiri, keluarga, maupun institusi. Disamping itu juga lanjut Pakumrem setiap pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit TNI-AD. Berdasarkan Perkasad Nomor : I/II/2009 dan sudah dijatuhi hukuman disiplin maupun pidana yang telah berkekuatan hukum tetap harus dijatuhi sanksi administratif. Selain itu untuk dapat melanjutkan pembinaan karier bagi personel yang melanggar dapat diajukan Laporan Perkembangan Kepribadian (Lapbangpri) setelah seluruh sanksi administratif dijalani.
Selanjutnya Pakumrem 044/Gapo mengingatkan kepada personel militer yang saat ini masih dalam proses penyelesaian perkara maupun yang sudah ada putusan hukumnya agar pro aktif mengikuti perkembangan perkaranya. Menurut Pakumrem apabila penyelesaian perkara yang tidak tuntas akan menyulitkan personel yang bersangkutan dalam pembinaan karier bagi prajurit yang bersangkutan. Sebagai contoh seorang prajurit diajukan UKP tenyata tidak turun kenaikan pangkatnya karena ada catatan personel. Oleh karena itu prajurit yang pernah melakukan pelanggaran juga diminta pro aktif untuk mengecek apakah perkaranya sudah selesai atau belum.
Pada kesempatan yang sama Kapenrem 044/Gapo Mayor Inf Dedi Sugiri menyampaikan trop info kepada personel militer maupun PNS di lingkungan Makorem 044/Gapo tentang Proxy War dan perkembangan pemberitaan media cetak maupun elektronik yang sedang up to date saat ini. Kapenrem mengingatkan kepada seluruh personel militer, PNS dan keluarganya agar berhati-hati dalam penggunaan media sosial seperti facebook, twiter, dan sebagainya. Lanjut Kapenrem dengan telah diberlakukannya undang-undang IT, sudah banyak contoh yang diproses hukum karena mengungkapkan pernyataan di media sosial yang menyerang kehormatan orang lain. Begitu pula dalam penyalahgunaan narkoba agar tidak terlibat dalam kegiatan narkoba baik langsung ataupun tidak langsung yang pada akhirnya merugikan diri sendiri dan apabila terbukti dan meyakinkan ada yang terlibat dalam kegiatan penyalah gunaan narkoba maka tindakan tegas akan dijatuhkan seperti pemecatan dengan tidak hormat dari dinas militer.
Kegiatan pengarahan ini rutin dilakukan setiap hari Kamis pagi seusai apel pagi secara bergantian para perwira memberikan informasi yang bersifat pengetahuan, penekanan, pengulangan dengan tujuan agar setiap anggota mengetahui informasi yang terjadi serta meningkatkan disiplin anggota militer dan PNS untuk tidak melakukan pelanggaran dengan mematuhi segala aturan yang ada demi nama baik diri sendiri, satuan bangsa dan negara.
Hal ini sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian dari Komandan satuan agar setiap perwira selalu dekat dengan anggotanya serta mengerti setiap permasalahan yang ada pada anggotanya sehingga tercipta suasana kerja yang nyaman untuk mendukung tugas pokok sesuai dengan fungsinya masing-masing.