
JAKARTA, tniad.mil.id- Pamasis dan Mahasiswa STHM menerima kuliah umum dari Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H., M.Si. yang merupakan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) periode 2017-2022 dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan Karawaci Tangerang di Aula Sekolah Tinggi Hukum Militer AHM-PTHM Ditkumad, Jakarta. Jumat (21/1/2022).
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Dosen STHM, Kolonel Chk Agus Hari Suyanto, S.H., dalam rilis tertulisnya di Matraman, Jakarta Timur. Sabtu, (22/1/2022).
Dikatakannya, dalam kuliah umum bertemakan “Membangun Hukum Berbasis Teori Keadilan Bermartabat” itu diawali dengan sambutan yang disampaikan Ketua STHM Brigjen TNI Dr. I Made Kanthika, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Ketua STHM mengucapkan rasa terima kasihnya dan merupakan suatu kehormatan besar bagi STHM karena Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H., M.Si. sebagai pejabat negara masih menyempatkan dan meluangkan waktu untuk hadir memberikan pembekalan kepada para yang Pamasis dan Mahasiswa untuk melengkapi Ilmu Hukum yang diperoleh selama mengikuti perkuliahan.
“Kuliah ini sangat penting sehingga dapat menambah motivasi belajar. Semoga dengan kuliah ini para Mahasiswa mendapat pengetahuan dan wawasan baru terkait pada materi yang akan disampaikan,” ucapnya.
“Selanjutnya, Prof. Dr. Tegus Prasetyo, S.H., M.Si. akan menyumbangkan 42 buku dari hasil tulisannya untuk STHM serta akan menjadi dosen STHM mengajar mata kuliah Pancasila,” tambahnya.
Pada kuliah ini, Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H., M.Si. menyampaikan teori merupakan suatu pendapat dan pendapat itu dipakai untuk memecahkan masalah. Dalam memecahkan masalah itu kita sering memakai teori dari luar negeri, mengapa kita tidak menggunakan teori sendiri. Melihat kehidupan dari bangsa kita yang kemudian menjadi dasar pikiran untuk mengembangkan teori yang dibangun dari bangsa Indonesia sendiri yaitu keadilan bermartabat.
Dijelaskannya, keadilan bermartabat bertujuan untuk memanusiakan manusia seperti halnya dalam hukum pidana adanya diversi, rekonsiliasi dan lain sebagainya. Teori Keadilan Bermartabat menawarkan postulat hukum sebagai suatu sistem di mana satu ciri penting di dalamnya adalah tidak dikehendaki adanya konflik.
“Yang dikehendaki adalah suatu perdebatan yang sehat, dialektika yang bermanfaat bagi pembangunan pemikiran hukum. Teori Keadilan Bermartabat dapat disebut juga dengan suatu teori Sistem Hukum berdasarkan Pancasila,” jelas dan pungkasnya. (Dispenad)