Skip to main content
Artikel

Pandemi COVID-19, Shalat Idul Fitri  Rumah dan Hukumnya  

Dibaca: 576 Oleh 24 Mei 2020Tidak ada komentar
Pandemi COVID-19, Shalat Idul Fitri  Rumah dan Hukumnya  
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Saat Pandemi COVID-19 belum reda, Shalat sunat  Idul Fitri yang dilaksanakan sebagai tanda berakhirnya ibadah puasa pada bulan Ramadan atau setiap  tanggal 1 Syawal ini boleh dilaksanakan di rumah, baik berjamaah maupun sendiri.

Hukum melaksanakan salat Idul Fitri adalah sunah muakkad atau sangat dianjurkan. Salat Ied ini dikerjakan dengan dua rakaat dan satu salam. Namun, tata caranya sedikit berbeda dengan salat sunah lainnya.

Biasanya, salat Ied diselenggarakan secara berjamaah di masjid atau lapangan terbuka yang bisa menampung orang dalam jumlah banyak.

Namun, situasi berbeda terjadi pada tahun ini. Pandemi virus COVID-19 yang belum mereda,  membuat masyarakat perlu saling menjaga jarak (social distancing) dan menjauhi kerumunan, untuk mencegah penularan virus corona.

Situasi ini memungkinkan salat Ied dilaksanakan tidak seperti biasanya. Umat Islam di Indonesia bisa melaksanakan salat Ied di rumah untuk menghindari risiko penularan penyakit  virus corona.

Hukum Salat Ied di Rumah
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 yang memberikan pendapat tentang ketentuan salat Ied saat pandemi virus corona dan tata cara pelaksanaannya.

Fatwa MUI tersebut juga mencantumkan tiga jenis ketentuan dalam pelaksanaan salat Idul Fitri di kawasan terdampak pandemi virus COVID-19 Corona).

Pertama, jika umat Islam berada di kawasan terdampak COVID-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan ada kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka salat Idul Fitri bisa dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain.

Baca juga:  Danrem 044/Gapo: Babinsa Wajib Pegang Teguh Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI

Kedua, jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19, dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang), shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla atau tempat lain.

Ketiga, shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga, atau secara sendiri (munfarid), terutama jika berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.

Dengan demikian, umat Islam yang khawatir dengan risiko penularan virus corona, diperbolehkan untuk melaksanakan shalat Ied di rumah, baik berjamaah dengan keluarga ataupun sendirian.

Mengenai tempat pelaksanaan shalat Idul Fitri, Nabi Muhammad SAW pernah melangsungkan shalat sunah tersebut di mushola maupun masjid. Selain itu, dalam sebuah hadis riwayat Bukhari dan Muslim juga disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah melaksanakan shalat Ied di tempat lapang.

Dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab karangan Imam Nawawi, diuraikan bahwa: “Sunah itu pelaksanaan shalat Ied di mushola jika masjid desa sempit sebagaimana riwayat yang mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW keluar menuju ke mushola dan masyarakat banyak (hadir) pada shalat Ied.”

Baca juga:  Satgas Yonif 711/RKS Ikuti Kegiatan Advokasi CSO Tingkat Distrik Pencegahan Malaria

Sementara terkait kondisi pandemi virus corona saat ini, pelaksanaan shalat Ied ini bisa dialihkan dari masjid, musala, atau lapangan terbuka ke dalam rumah demi melakukan upaya pencegahan terhadap penyebaran virus corona.

Tata Cara Shalat Idul Fitri di Rumah dan Ketentuannya

Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 menyatakan shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri.

Apabila shalat Idul fitri di rumah dilaksanakan secara berjamaah maka ketentuannya ialah:

1. Jumlah jamaah shalat Ied minimal 4 orang (satu imam dan 3 makmum).
2. Kaifiat (tata cara) shalat Idul Fitri berjamaah di rumah sama dengan saat di masjid/lapangan
3. Usai shalat Id, khatib melaksanakan khutbah
4. Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat Id berjamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah maka sholat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.
5.Sementara apabila shalat Idul Fitri dilaksanakan secara sendiri maka ketentuannya adalah:
a. Berniat niat shalat Idul Fitri secara sendiri.
b. Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr).
c. Tata cara pelaksanaan seperti shalat ied berjamaah
d. Tidak ada khutbah.

Baca juga:  Trajektori Postur Pertahanan 2045

Untuk melaksanakan salat ied di rumah, berikut tata cara yang bisa dilakukan:

a. Disunahkan untuk membaca takbir sejak malam Idul Fitri hingga sebelum melangsungkannya.
b. Disunahkan mandi, sarapan, dan memakai pakaian yang bagus serta wewangian
c. Tidak ada adzan dan iqomah
Dua hal tersebut bisa diganti dengan bacaan صَلُّوْا سُنَّةَ لِعِيْدِ الفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ جَامِعَةَ رَحِمَكُمُ اللهُ

Salat Ied dilakukan dengan dua rakaat melalui bacan niat

اُصَلِّى سُنَّةً لِعِيْدِ الفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً مَأْمُوْمًا/ إِمَامًا للهِ تَعَالَى
Pada rakaat pertama, membaca takbiratul ihram dan takbir sebanyak 7 kali dengan mengangkat ke dua tangan pada tiap takbirnya
Kemudian membaca surah Al-Fatihah dan salah satu surah atau ayat dalam Al-Qur’an
Rukuk
Itidal
Sujud pertama
Duduk di antara dua sujud
Sujud kedua
Berdiri kembali pada rakaat kedua
Untuk rakaat kedua, membaca takbir sebanyak 5 kali, dilanjutkan seperti rakaat pertama hingga mencapai sujud yang kedua
Duduk tasyahud akhir di rakaat kedua
Salam pada akhir rakaat kedua
Untuk bacaan rakaat pertama setelah Al-Fatihah dianjurkan menggunakan surah Qaf atau Al-A’la. Sedangkan pada rakaat kedua, bisa memakai surah surah Al-Qamar atau surah Al-Ghasiyah.
Berikutnya, untuk kutbah tidak perlu panjang-panjang. Yang terpenting adalah memenuhi sejumlah rukun, yakni membaca tahmid, shalawat, membaca ayat Al-Qur’an, memberikan wasiat takwa, dan membaca doa mohon ampunan.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel