Skip to main content
Kodam II/Sriwijaya

Pangdam II/Swj : Aparat Intelijen Harus Peka Dan Tanggap

Dibaca: 100 Oleh 21 Mei 2016Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Palembang, Dihadapkan kompleksitas permasalahan dan ancaman yang berkembang, seperti terorisme, komunisme, radikalisme, konflik sosial dan lain sebagainya, maka Aparat Intelijen harus memiliki kepekaan, ketajaman dan ketanggapsegeraan, serta kemampuan analisis dalam mengamati setiap gelagat perkembangan yang ada, yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas satuan dan tugas pokok Kodam II/Swj.

Hal tersebut disampaikan Pangdam II/Swj Mayjen TNI Purwadi Mukson S.Ip dalam amanat tertulis yang dibacakan Wakil Asisten Intelijen Kasdam II/Swj Letkol Inf Haryantana pada upacara penutupan pembekalan dan penajaman pengetahuan dasar intelijen bagi Bintara Intelijen Kodam II/Swj di Aula Deninteldam II/Swj, Jum’at (20/5/2016).

Kegiatan pembekalan dan penajaman pengetahuan dasar intelijen yang berlangsung selama 12 hari ini (tanggal 9 s.d 20 mei 2016) diikuti oleh 100 Bintara Intelijen satuan jajaran Kodam II/Swj. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Kerja dan Anggaran TNI AD / Kodam II/Swj Ta. 2016 dalam rangka memelihara dan meningkatkan kemampuan serta kualitas kinerja aparat intelijen di satuan jajaran Kodam II/Swj.

Baca juga:  Rampungkan Tugas Akhir, 4 Mahasiswi Poltekkes Koresponden Ke Makorem 045/Gaya

Kepada seluruh aparat intelijen di jajaran Kodam II/Swj, Pangdam II/Swj berpesan untuk melaksanakan tugasnya secara profesional dan mengutamakan tindakan cegah dini secara tepat terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran di satuan.

“Semua materi pembekalan yang telah diterima agar benar-benar dihayati, dikembangkan dan diterapkan di dalam tugas di satuan masing-masing”, ujar Pangdam II/Swj.

Dalam kesempatan tersebut, Letkol Inf Haryantana juga menekankan kepada seluruh aparat intelijen di jajaran Kodam II/Swj untuk meningkatkan deteksi dini dan kewaspadaan terhadap fenomena kebangkitan kembali paham komunis di wilayah Kodam II/Swj serta dalam pelaksanaannya tetap prosedural, dengan berpedoman pada payung hukum yang berlaku, yakni : Tap MPRS No.XXV /1966 tentang larangan komunisme dan UU no. 27 tahun 1999 tentang kejahatan terhadap keamanan Negara.

Turut hadir pada kesempatan upacara penutupan tersebut, para tenaga pengajar/Gumil, Waka Pendam II/Swj, para Pabandya Staf Intelijen Kodam II/Swj serta undangan lainnya. (Pendam II/Swj).

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel