
Kita mengharapkan terciptanya situasi yang kondusif di lingkungan masyarakat demi tercapainya stabilitas wilayah dan terciptanya suasana yang harmonis, damai dan sejahtera serta tidak mudahnya masyarakat terpengaruh terhadap segala hal yang bertentangan dengan Ideologi Pancasila.
Hal tersebut disampaikan Pangdam II/Swj Mayjen TNI Iskandar M.Sahil yang diwakili oleh Asintel Kasdam II/Swj Kolonel Inf Indra Maulana Harahap pada Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme Provinsi Sumatera Selatan dan BNPT Sumsel bekerjasama dengan Universitas IAIN Raden Fatah Palembang, kamis, (4/12/2014), melaksanakan “Seminar Sehari Penguatan Harmoni Umat Dalam Upaya Peningkatan Kedamaian Kehidupan Bersama” di Gedung Academic Centre IAIN Raden Fatah Palembang, yang dihadiri lebih kurang 300 mahasiswa, ormas dan siswa SMA serta para pejabat FKPD Sumsel.
Dalam materinya yang berjudul “Peran TNI dalam menjaga stabilitas wilayah demi tercapainya damai itu indah”. Indra Harahap menjelaskan bahwa, Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang majemuk terdiri dari berbagai keanekaragaman suku bangsa dan terdiri dari ribuan pulau yang tersebar dalam wilayah 33 provinsi. Sifat heterogen juga bersumber pada keragaman agama, dimana pemerintah mengakui adanya 6 (Enam) Agama, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu.
Lebih lanjut dikatakan bahwa pengaruh globalisasi lewat informasi komunikasi yang semakin canggih, membuat bangsa Indonesia memiliki berbagai paham, persepsi dan pandangan yang berbeda sekaligus bertentangan termasuk faham terorisme yang berkembang belakangan ini. Dalam satu etnis dan satu agama, bisa terjadi perbedaan paham yang bisa meruncing menjadi konflik horisontal. Hampir setiap agama di Indonesia memiliki kelompok yang memiliki paham berbeda dan dalam satu etnis atau suku bisa terjadi berbagai kelompok dengan tradisi, perilaku dan cara hidup berbeda.
Mengacu pada kondisi diatas, maka peran TNI diatur dalam Undang Undang No. 34 tahun 2004 tentang TNI di Pasal 7 ayat 1 yang menyatakan bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara serta ayat 2 yang berbunyi bahwa tugas pokok sebagaimana dimaksud yakni dengan melakukan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang (separatis bersenjata, pemberontakan bersenjata, aksi terorisme serta mengamankan wilayah perbatasan) demi terciptanya keamanan di wilayah dalam rangka mewujudkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Oleh karenanya dalam rangka penanggulangan konflik, yang perlu diwaspadai bukan hanya faktor-faktor yang dapat memicu konflik, namun juga yang tidak kalah pentingnya adalah faktor-faktor yang dapat menjadi potensi atau sumber-sumber timbulnya konflik. Faktor-faktor tersebut diantaranya bernuansa terorisme, separatisme, etnis, suku, ideologi, politik, ekonomi, kebijakan pemerintah, solidaritas dan faktor lainnya.