Pangdam II/Swj Mayjen TNI Purwadi Mukson, S.Ip menekankan kepada seluruh Perwira Kodam II/Swj untuk menggunakan media sosial secara bijak dan beretika. Pemanfaatan media sosial dalam lingkungan TNI memang diperbolehkan dan tidak dilarang, namun harus pandai-pandai dan cerdas dalam menggunakannya. Sebagai Perwira, kita harus pandai, cerdik dan elegan dalam menggunakan media sosial dan menempatkan posisi.
Demikian dikatakan Pangdam II/Swj ketika memimpin acara serah serah terima jabatan sejumlah pejabat di lingkungan Kodam II/Swj, Rabu (4/11) lalu, di gedung Sudirman Makodam II/Swj, Palembang. Adapun, pejabat yang diserahterimakan adalah Kakesdam II/Swj dari Kolonel Ckm dr. Jajang Edi Priyatno, Sp.B, MARS kepada Kolonel Ckm dr. R. Moch. Kukuh AS. MARS, Kakumdam II/Swj dari Kolonel Chk Dwi Jaka Susanta SH, MH kepada Letkol Chk Rudi Mulyadi SH. MH, pejabat LO TNI AL Kodam II/Swj dari Kolonel Mar Listiyarto kepada Letkol Mar Sugiharto SH dan Kasandi Dam II/Swj dari Letkol Inf Mangaraja Simanjuntak kepada Letkol Arm Erzy Revlisa.
Mayjen TNI Purwadi Mukson juga mengingatkan agar penggunaan media social seperti Washapps (WA), twitter dan facebook sesuai dengan peruntukannya seperti untuk menginformasikan atau memberitakan suatu kegiatan, mengucapkan sesuatu kepada pihak lain yang sifatnya positif dan memotivasi.
“Bila menerima berita atau info dari pihak lain agar dipelajari dengan seksama, perlu tidaknya untuk di share atau disebarluaskan. Pilih media yang tepat. Info yang didapat melalui media sosial cukup dipahami dan dicerna sendiri.”, tandasnya.
Sebagai Perwira, sebagai prajurit, kita dalam menggunakan media sosial harus pandai dan cerdas, sehingga jangan sampai ikut-ikutan menjadi salah satu provokasi atau paling tidak, tidak ikut menyebarluaskan, karena yang rugi adalah diri kita sendiri” ujar Panglima.
Terkait hal tersebut, Panglima juga mengingatkan adanya surat edaran Kapolri tentang hate speech (ungkapan kebencian), agar para prajurit maupun Perwira menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab serta menghindari tanggapan ataupun pemikiran yang bersifat memprovokasi, menimbulkan SARA, mencemarkan dan menghina nama baik seseorang.