
Dalam rangka memberikan pemahaman tentang berbagai ketentuan yang tertuang dalam Doktrin / Buku Petunjuk Teritorial TNI, Kamis (20/3/2014) Staf Teritorial TNI menggelar sosialisasi bagi 50 personel TNI di wilayah Kodam II/Swj. Materi yang disosialisasikan adalah Buku Petunjuk Induk tentang teritorial TNI, Buku Petunjuk Pelaksanaan tentang Binter TNI dan Buku Petunjuk Pelaksanaan tentang Operasi Teritorial TNI.
Kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan untuk menyamakan visi, persepsi dan pemahaman tentang substansi dan materi yang tercantum dalam Doktrin/Bujuk Teritorial TNI tersebut, sebagai langkah awal dalam meningkatkan kualitas dan kapasitas personel dalam pelaksanaan tugas Pembinaan Teritorial di wilayah tanggung jawabnya. Pangdam II/Swj mengharapkan kedepan TNI akan memiliki konsep yang tepat dalam menyelenggarakan fungsi teritorialnya melalui konsep Operasi Teritorial yang relevan dengan hakekat ancaman serta perkembangan zaman saat ini.
Panglima Kodam II/Swj Mayjen TNI Bambang Budi Waluyo dalam amanatnya yang dibacakan oleh Pabandia Puanter Letkol Inf Yusrizal S.Ip., mengatakan, bahwa saat ini berbagai ancaman baik yang bersifat militer maupun nonmiliter yang berdimensi politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi dan informasi serta keselamatan umum masih mengancam kedaulatan NKRI dan cenderung terapresiasi dari waktu ke waktu. Ancaman paling nyata yang mungkin terjadi saat ini adalah ancaman yang timbul dari dalam negeri yaitu dengan munculnya benih-benih disintegrasi bangsa yang ditandai dengan mulai menurunnya nilai-nilai kebangsaan dan persatuan.
Lebih lanjut Pangdam II/Sriwijaya menyampaikan menyikapi kondisi yang demikian, maka diperlukan langkah-langkah untuk memaksimalkan upaya pembinaan teritorial guna menjaga dan mempertahankan keutuhan dan kedaulatan NKRI. Untuk mempertahankan eksistensi Binter dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI, maka disusun Doktrin/Buku Petunjuk Teritorial TNI.
Pada kesempatan tersebut Ketua Tim Sosialisasi Doktrin/Bujuk Teritorial TNI Letkol Inf Tomi Siagian, dalam paparannya mengatakan, bahwa sebagai alat pertahanan negara, TNI memiliki tugas pokok meneggakkan kedaulatan, menjaga keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia dari ancaman dab gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negarag. Tupok tersebut dilaksanakan dalam bentuk OMP dan OMSP yang penyelenggraanya diatur dalam Undang-Undang.
Dalam melaksanakan tugas Operasi Militer Perang maupun Operasi Militer Selain Perang, TNI tidak akan pernah terlepas dan selalu akan dipengaruhi oleh faktor koordinasi teritorial yang meliputi aspek geografis, demokrafis, kondisi sosial. Oleh karena itu dalam rangka kepentingan pengambilan keputusan pimpinan TNI, maka tugas tersebut dipersiapkan melalui fungsi organisasi pembinaan yang salah satunya adalah fungsi teritorial TNI.