Pada hari Senin tanggal 21 April 2014 Pukul 09.00 Wita, Pasi Intel Kodim 1003/Kdg Kapten Inf Sumaji, menghadiri pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap hasil tindak Pidana Kejahatan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kandangan Jl. Jendral Sudirman No. 59A Desa Tibung Raya Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan.
Barang Bukti yang dimusnahkan sebagai berikut 1 paket Narkoba jenis Sabu-sabu dengan berat bersih 0,39 gram, 1 buah plastik, 1 paket Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat kotor 0,09 gram dan 1 buah kotak rokok LA.