Skip to main content
Kodam VI/Mulawarman

“Pecat” Hukuman Bagi Prajurit TNI Yang Terlibat Narkoba

Dibaca: 677 Oleh 23 Jan 2018Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

TNI AD-Malinau. Pimpinan TNI tegas dalam memerangi narkoba dengan sanksi pemecatan bagi setiap prajurit yang terkena kasus tersebut. Demikian dikatakan Danrem 091/ASN Brigjen TNI Irham Waroihan,S.Sos., saat kunjungan kerjanya ke Makodim 0910/Malinau, Kalimantan Utara, Kamis (18/1/2018).

“Bukan lagi bahasa ini loh bahayanya narkoba, itu sudah lewat jamannya. Sekarang ini adalah konsensus, Anda pakai narkoba, tes urine positif berarti pidana dan proses kita lakukan pemecatan,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu Brigjen TNI Irham Waroihan mengingatkan kepada prajuritnya bahwa sanksi pemecatan bukan hanya berlaku bagi prajurit yang terlibat langsung dalam kasus narkoba, namun sanksi itu juga berlaku bagi prajurit yang tahu dan membiarkan di daerahnya ada perdagangan narkoba.

“Sekarang saya tingkatkan, anda membiarkan ada perdagangan narkoba, itu akan lebih berat. Pasti kita pecat,” ungkapnya.

Dihadapan anggota Kodim 0910/ Malinau, Danrem berpesan, jangan ada prajurit Kodim 0910/Malinau yang terkena kasus Narkoba. “Saya berharap seluruh prajurit jangan melakukan pelanggaran sekecil apapun dan jaga nama baik satuan ini,” pesannya.

Baca juga:  Tidak Ada Orang Hidup Tanpa Cita-Cita

“Kita bersyukur di Nunukan banyak sekali Satgas dan berhasil membongkar peredaran narkoba yang bekerjasama dengan BNN dan Kepolisian untuk mengorek informasi sebanyak mungkin. Keberhasilan terakhir yaitu menggagalkan penyelundupan lebih kurang 800 gram sabu oleh Polisi. Ini luar biasa,” pungkas Danrem 091/ASN.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel