
JAKARTA, tniad.mil.id – Anggota Koramil 1014-10/Balai Riam Kodim 1014/Pangkalan Bun, berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kalteng.
Tersebut disampaikan Komandan Kodim 1014/Pangkalan Bun Letkol Inf M. Roni Sulaeman, dalam rilis tertulisnya, Senin (18/2/2019).
Diingkapkan Dandim, penangkapan tersebut terjadi pada Jumat (15/2/2019) kemarin, dimana tiga anggota Koramil 1014-10/Balai yaitu Serda Mis’an, Koptu Sulaeman dan Koptu Rafi’I mengamankan pelaku yang hendak melarikan diri di jalan antara Desa Lupu dan Desa Bukit Sungkai, Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara, Kalteng.
“Pelaku kita amanakan saat melintasi jalan antara Desa Lupu dan Desa Bukit Sungkai, saat dirinya hendak melarikan diri,” katanya.
Adapun kronologisnya, papar Roni berawal dari adanya laporan warga masyarakat, Andreas (51) kepada tiga orang anggota Koramil 10/Balai Riam, yang saat itu sedang melaksanakan dinas dalam (Piket).
” Andreas melaporkan bahwa sepeda motor milik saudaranya, Yoyong Invanto (35) hilang dicuri orang kepada anggota yang sedang piket,” tutur Roni.
Dalam laporannya tersebut, tambah Roni, si pelapor (Andreas) juga mengatakan kepada piket bahwa si pelaku melarikan diri dengan mengendarai sepada motor milik saudaranya itu ke Kalbar melalui Desa Lupu dan Desa Bukit Sungkai, Kec. Balai Riam.
“Atas laporan itulah, Serda Mis’an langsung melakukan koordinasi dengan Polsek Balai Riam. Selanjutnya Mis’an bersama dua orang anggota Babinsa (Koptu Sulaeman dan Koptu Rafi’i) secepatnya bergerak melakukan pemantauan di antara jalan Desa Lupu dan Desa Bukit Sungkai untuk mengantisipasi pelaku kabur lebih jauh lagi,”jelas Roni.
Akhirnya sekitar pukul 13.00 WIB, sambung Roni, pelaku dapat diamankan anggota Koramil 1014-10/Balai Riam saat melitasi jalan tersebut. Walaupun sebelumnya si pelaku sempat mau melarikan diri dengan cara menambah laju kecepatan sepeda motornya ketika anggota kita memintanya untuk berhenti.
“Si pelaku dapat kita amankan, walaupun sempet mencoba melarikan diri. Tapi karena panik, pelaku jatuh saat menambah kecepatan sepeda motor yang dikendarainya. Saat itulah dia kita amankan” tegas mantan Danyonif R 631/Atg tersebut.
Roni juga mengatakan, pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor hasil curiannya itu sudah diserahkan kepada Polsek Balai Riam untuk proses hukum selanjutnya. (Dispenad)