
JAKARTA, tniad.mil.id — Melalui kegiatan pembinaan teritorial pemeriksaan kesehatan keliling dan kegiatan komsos disertai Penyuluhan hukum kepemilikan senjata api yang rutin dilaksanakan, personel Satgas Pamtas Yonarmed 5/Pancagiri SSK 4 Pos Long Apari Kembali berhasil mengetuk hati masyarakat perbatasan dengan secara sukarela menyerahkan 11 pucuk senjata api ilegal dan amunisi ke Pos Long Apari, Kampung Long Apari, Kecamatan Long Apari, Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, Rabu (31/5/2023).
Dalam keterangan tertulisnya, Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 5/Pancagiri Letkol Arm Yan Octa Rombenanta, S.Sos mengatakan, penyerahan senjata api dan amunisi dari warga masyarakat kepada Satgas Pamtas Yonarmed 5 Pancagiri merupakan keberhasilan Satgas yang kesekian kalinya.
“Saya kembali mendapat laporan dari Jajaran SSK 4 Pos Long Apari bahwa ada warga Kampung Long Apari secara sukarela menyerahkan 11 pucuk senjata api dan amunisi, yang terdiri dari 2 pucuk senjata penabur, 3 pucuk senjata rakitan, 6 pucuk senjata lantak, 5 butir amunisi penabur dan 17 butir munisi lantak melalui Bintara Kesehatan Sertu Tasrik. Penyerahan ini setelah Personal Satgas rutin memberikan pemahaman tentang bahayanya penggunaan senjata api ilegal dan peran aktif personel Satgas dalam melaukan pendekatan humanis kepada masyarakat,” ungkapnya.
Dansatgas memaparkan, setiap melaksanakan kegiatan teritorial, pihaknya selalu menekankan ke jajaran Pos Satgas untuk mensosialisasikan peraturan peredaran senjata api ilegal di negara Indonesia sesuai dengan pasal 1 ayat (1) undang undang darurat No 12 tahun 1951. Dengan penuh keikhlas dan kesadaran Ketua Adat Kampung Long Apari Micheal Ukoq pun mengajak masyarakat untuk turut serta menyerahkan senjata api rakitan kepada anggota Pos Long Apari.
“Kesadaran warga dan banyaknya senjata api rakitan serta amunisi yang diserahkan merupakan bukti keberhasilan anggota Pos Long Apari dalam pembinaan wilayah binaan. Dalam penyerahan senjata dilakukan secara sukarela oleh warga ke Danpos Long Apari Lettu Arm Yanto Setiawan di Pos Long Apari, “ terang Dansatgas.
Ketua Adat Long Apari, Michael Ukoq mewakili warga Kampung Long Apari dan Noha Tivab mengatakan kelegaannya telah menyerahkan senjata api tersebut kepada personel TNI.
“Saya mewakili warga merasa lega dan menyadari bahwa penyimpan senjata api tanpa izin melanggar Undang-Undang kepemilikan senjata. Kami juga mengucapan terimakasih kepada bapak TNI dari Pos Long Apari yang selalu hadir dan bersama-sama warga membantu kesulitan dan kegiatan di masyarakat, ” pungkasnya. (Dispenad)
- Pendekatan Humanis Satgas Yonarmed 5/Pancagiri, Warga Kampung Long Apari Serahkan 11 Pucuk Senjata Api Secara Sukarela
- Pendekatan Humanis Satgas Yonarmed 5/Pancagiri, Warga Kampung Long Apari Serahkan 11 Pucuk Senjata Api Secara Sukarela
- Pendekatan Humanis Satgas Yonarmed 5/Pancagiri, Warga Kampung Long Apari Serahkan 11 Pucuk Senjata Api Secara Sukarela