![IMG 20190610 WA0050](https://tniad.mil.id/konten/unggahan/2019/06/IMG-20190610-WA0050.jpg)
JAKARTA, tniad.mil.id – Melalui pendekatan yang humanis, Timotius (35 thn) Warga Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar), serahkan dua pucuk senjata api rakitan miliknya secara sukarela kepada Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Mekanis 643/Wanara Sakti, di Pos Komando Utama (Pos Kout) Satgas.
Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas Yonmek 643/Wns Mayor Inf Dwi Agung Prihanto, dalam rilis tertulisnya, Jagoi Babang, Kalbar, Senin (10/6/2019).
Diungkapkan Dwi Agung, kedua senjata api rakitan yakni laras panjang jenis Bowmen dan Lantak tersebut, diterima Pasi Teritorial Satgas Pamtas Yonmek 643/Wns Lettu Inf Ari Cahyono dari Sdr. Timotius, di Pos Komando Utama ( Pos Kout) Jagoi Babang, Sabtu (8/6/2019) kemarin.
Dwi Agung menjelaskan bahwa penyerahan senjata secara sukarela itu terjadi beberapa saat setelah anggota Satgas Serda Matjoko dan Pratu Aurelius melakukan anjangsana ke tempat Timotius di Camp perkebunan sawit, Kampung Dalam, Jagoi, Kalbar.
“Timotius menyerahkan senjata miliknya setelah anggota kita anjangsana ke tempatnya,” katanya.
Menurut pengakuan Timotius, ujar Dwi Agung, penyerahan senjata itu muncul setelah dirinya mendapatkan pencerahan dari Satgas tentang larangan hukum terhadap kepemilikan senjata api ilegal.
Walaupun, tambah Agung, Timotius mengatakan bahwa selama ini senjata miliknya itu hanya digunakan yang bersangkutan untuk berjaga-jaga di kebun dan berburu hewan.
“Hasil ini merupakan tindak lanjut dari pendekatan secara intensif dan humanis kita terhadap masyarakat dalam rangkaian operasi pengamanan wilayah perbatasan,” tegas Mayor Inf Dwi Agung.
Memang, lanjutnya, sampai dengan saat ini, pihaknya secara intensif terus melakukan pendekatan serta sosialisasi kepada masyarakat, tentang konsekuensi hukum terkait menyimpan dan memiliki senjata api ilegal.
Karena selain melanggar hukum, kata Dwi Agung, dapat membahayakan dirinya dan juga orang-orang di sekitarnya.
“Kita jelaskan ke warga, memiliki senjata ilegal itu melanggar hukum dan berbahaya bagi orang lain,” imbuhnya.
Abituren Akmil tahun 2002 ini mengatakan bawah dirinya sangat mengapresiasi kepercayaan masyarakat yang menyerahkan senjata apinya kepada Satgas.
Iapun mengimbau kepada masyarakat lainnya yang masih memiliki atau menyimpan senjata api tanpa ijin untuk segera menyerahkan secara sukarela kepada Satgas atau aparat terkait.
“Saya berharap, warga yang masih menyimpan senjata ilegal untuk segera menyerahkan kepada aparat terkait,” pesannya.
“Tujuannya agar terhindar dari konsekuensi hukum sekaligus bahaya yang ditimbulkan dari senjata tersebut,” tandas Pamen berpangkat Mayor tersebut. (Dispenad).