Skip to main content
Artikel

Penentuan Fit To Work (Kelaikan Kerja) Pada Pemeriksaan Kesehatan Personel oleh Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi

Dibaca: 2889 Oleh 15 Mar 2017April 14th, 2017Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Oleh: dr. Juliana Luwiharto, Sp.Ok

Pendahuluan

Pemeriksaan kesehatan personel diartikan sebagai pemeriksaan personel mengenai kesehatannya dengan tujuan yang ditentukan berkaitan dengan pekerjaan  yang akan, sedang atau telah dilakukannya. Yang dimaksud personel adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk banyak orang. Fit To Work adalah keadaan fisik, mental dan sosial yang sebaik- baiknya (well being) untuk pekerjaan yang akan, sedang atau telah dilakukannya dan Fit (sehat) bukan sekadar tidak adanya penyakit, cacat dan kelemahan.

Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi memeriksa, menganalisis dan menyimpulkan kondisi kesehatan personel yang temuannya dihubungkan dengan pekerjaan yang akan, sedang atau telah dilakukan oleh personel. Oleh karena itu, kondisi kesehatan personel menjadi fokus perhatian pemeriksaan kesehatan personel hanya ada maknanya apabila benar-benar memberikan informasi yang memadai mengenai hubungan timbal balik antara kondisi kesehatan tersebut dengan pekerjaan personel yang bersangkutan termasuk lingkungan kerjanya.

Kondisi kesehatan yang diperoleh dari pemeriksaan kesehatan personel harus memberikan informasi yang cukup dan benar- benar tepat untuk memenuhi kualifikasi hubungan personel dan pekerjaannya.Ada tiga jenis pemeriksaan kesehatan personel yaitu pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja (Prakes), pemeriksaan kesehatan berkala dan pemeriksaan kesehatan khusus. Pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja (Prakes) adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter sebelum seorang personel diterima untuk melakukan pekerjaannya.

Baca juga:  Pengintegrasian TMMD - KKN Percepat Terwujudnya Kesejahteraan Masyarakat Desa

Pemeriksaan kesehatan berkala adalah pemeriksaan kesehatan pada waktu-waktu tertentu terhadap personel yang dilakukan oleh dokter dan  minimal setahun sekali. Pemeriksaan kesehatan khusus adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter secara khusus terhadap personel tertentu. Pemeriksaan kesehatan personel sebagaimana diatur oleh peraturan pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh dokter, dokter yang dimaksud adalah Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi yang berkompeten dan mempunyai sertifikat hiperkes sesuai dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004.2,3,4 Pemeriksaan kesehatan personel merupakan salah satu tugas pokok dari pelayanan kesehatan kerja yang merupakan program dari K3RS (Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit), dimana Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi yang bertanggung jawab pada K3RS.

Dasar Pertimbangan Dalam Penentuan Fit to Work (Kelaikan Kerja)

Prinsip dasar dari penetapan status kelaikan kerja adalah bahwa asesmen yang dilakukan hanya berlaku untuk satu jenis pekerjaan tertentu atau sekelompok pekerjaan dengan konteks dan kebutuhan kerja yang serupa. Faktor pekerjaan yang mempengaruhi dan dijadikan dasar pertimbangan dalam menentukan kelaikan kerja diantaranya adalah:

  1. Tingkat ketrampilan, kapasitas fisik, mental, ketajaman sensoris dan ketelitian yang dibutuhkan.
  2. Potensi dampak negatif pekerjaan atau lingkungan pekerjaan terhadap kesehatan personel.
  3. Potensi dampak negatif terhadap kesehatan dan keselamatan bagi personel lain dan atau banyak orang.
  4. Apakah pekerjaan menuntut kesiapan untuk keadaan darurat sehingga membutuhkan tingkat kebugaran yang lebih tinggi.
Baca juga:  Mari Kita Jaga, Jangan Sampai Aktivitas Masyarakat Terganggu

Dikenal ada dua pendekatan yang harus dilakukan dalam melakukan asesmen kelaikan kerja, yaitu pendekatan klinis dan pendekatan okupasi yaitu kebutuhan/ tuntutan pekerjaan/ kondisi di tempat kerjanya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan risiko pekerjaan serta aspek medikolegal dalam pelaksanaan, pencatatan dan pelaporannya. Pendekatan klinis digunakan untuk melihat status kesehatannya, sedangkan pendekatan okupasi diperlukan untuk melihat apakah seorang personel dengan status kesehatan demikian dapat cocok dengan pekerjaan yang akan dilakukan. Oleh karenanya kedua pendekatan ini harus objektif dan terukur yang ditunjukkan dengan adanya kriteria batas putus (cut-off) sesuai dengan standar- standar yang berlaku atau berbasiskan bukti yang sahih.

Pada dasarnya hasil Penilaian Laik Kerja terbagi dalam empat kategori di bawah ini yaitu:

  1. Laik Kerja

Personel dianggap memenuhi syarat kesehatan untuk melaksanakan pekerjaan yang telah ditetapkan, yakni mampu melakukan tanggung jawab pekerjaan tanpa pembatasan apapun.

  1. Laik Kerja Dengan Catatan

Secara keseluruhan didapatkan adanya kelainan medis minor dengan tingkat risiko rendah- sedang yang membutuhkan pengelolaan, namun personel dapat dianggap cakap dan mampu memenuhi kebutuhan pekerjaannya.

  1. Tidak Laik Kerja Untuk Sementara Waktu
Baca juga:  Giat Teritorial Digelar, Nasionalisme Pun Menjalar

Hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan adanya kelainan medis yang membutuhkan tindak lanjut segera karena berpotensi membahayakan jiwa, menimbulkan komplikasi berat dan atau kecacatan lanjut, membahayakan personel lain, atau asset instansi/ perusahaan, dan diharapkan kondisi ini dapat pulih atau positive progress dalam kurun waktu 8 minggu.

  1. Tidak Laik Kerja

Karena kondisinya, personel tidak laik kerja secara permanen untuk satu jenis pekerjaan tertentu, namun masih mungkin dapat bekerja dengan baik untuk jenis pekerjaan lainnya.

Referensi

  1. Suma’mur PK. Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja (Standar Yang Berlaku Umum), Majalah Kedokteran dan Kesehatan Kerja PERDOKI, Tahun II, Nomor 1-2, halaman 1-13, 2008.
  2. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran dan Petunjuk Pelaksanaannya Tahun 2005 yang menyatakan Kompetensi Dokter yang melakukan pemeriksaan Medical Check Up (MCU) harus mempunyai Surat Ijin Praktek dan Sertifikat Hiperkes.
  1. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.
  2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 2/Men/1979 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel