Skip to main content
Berita Satuan

Penertiban Aset Kodam Jaya: Refleksi Komitmen Ketegasan Atas Amanah Negara!

Dibaca: 36 Oleh 25 Jan 2016Tidak ada komentar
TNI Angkatan Darat
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Persoalan penertiban aset yang dimiliki oleh Ko­dam Jaya selalu menim­bulkan pro kontra dan dilema bagi pemangku kepentingan di satu pihak dan orang-orang yang merasa dirugikan di pihak lain. Kepentingan terhadap fasi­litas daya pendukung penting dalam rangka membantu  kelan­caran tugas pokok secara tota­litas dalam penguasaan penuh dan bernilai strategis sering berseberangan atau tidak se­jalan dengan kehendak indivi­du-individu prajurit, terutama setelah memasuki purna bak­ti berikut generasi anak cucu ketika berupaya mempertahan­kan hak kepemilikan atas aset dimiliki oleh Kodam Jaya. Kon­disi seperti ini diperparah oleh berbagai faktor pengalihan atau pergeseran dan penyimpangan atas fungsi sesungguhnya dan penguasaan yang tidak lagi te­pat sasaran atas aset-aset terse­but, misalnya sudah berpindah tangan kepada anak-cucu bah­kan warga sipil yang tidak ber­hak, dijadikan kontrakan/kos-kosan, tempat usaha, penam­bahan atau renovasi yang meng­hilangkan ciri bangunan rumah dinas, jual beli SIP dan lain-lain.

Dimensi legalitas pada dasar dan pertimbangan awal  sebena­rnya  memberikan  ruang terha­dap kesempatan memanfaatkan aset dalam kapasitas terbatas sebagai bagian dari kebijakan bermuatan kemanusiaan dan perhatian masalah kesejahte­raan moril bagi prajurit dan ke­luarga besarnya. Hal ini tentu dengan menyertakan poin-poin pertimbangan yang menyebut­kan segala hal atau aturan main yang telah diketahui, disepaka­ti dan harus dipatuhi bersama-sama demi keberlangsungan penggunaan aset Kodam Jaya sehingga mampu memberikan kemanfaatan maksimal bagi se­tiap yang berkepentingan.

Baca juga:  Danrem 172/PWY Resmikan Pondok Baca Dan Taman Bermain di Perbatasan RI - PNG

Seiring perjalanan waktu, ke­hendak memanfaatkan aset se­cara maksimal dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok Kodam Jaya menemui be­ragam kendala atau permasala­han yang memerlukan perha­tian serius dalam upaya meng­urainya agar segala langkah di­ambil merupakan bagian keputusan, setidak-tidaknya me­menuhi rasa keadilan bersa­ma. Sejarah penelusuran per­masalahan pemanfaatan daya guna dan fungsional aset milik negara yang diperuntukkan Ko­dam Jaya, sebagaimana halnya berlaku bagi seluruh instansi militer di Indonesia memberi­kan gambaran umum bersi­fat klasik.

Para purnawirawan bahkan turun  temurun  sudah beralih  ke anak-cucu bahkan  banyak  yang bergeser kepemi­likan ke orang  di luaran  keluar­ga  besar   TNI,  cenderung   meng­klaim  diri  berhak  atas  aset di­karenakan sudah menempati selama puluhan tahun dengan memenuhi segala kewajiban se­perti rutin membayar pajak dan melakukan pemeliharaan dari anggaran sendiri bukan pemerintah. Hal ini dianggap sebagai salah satu pijakan legalitas yang mendorong sebagian besar dari mereka memperjuangkan aset tersebut untuk dapat dikua­sai menjadi hak secara penuh. Kita telah menghabiskan masa umur untuk mendharma baktikan pengabdian kepada bang­sa dan negara sehingga wajar manakala saat menikmati masa tua, tetap diijinkan menempati rumah dinas.

Demikian juga para anak-cucu yang masih menempati rumah dinas berkilah, sebagai  apresi­asi atas penghargaan jasa orang tua bukanlah hal yang muluk kalau kita menuntut untuk me­nempati rumah dinas yang no­tabene sudah puluhan tahun di­tempati. Lebih keras lagi reaksi pihak yang mengklaim kepemi­likan aset berupa tanah  dan  ba­ngunan  rumah dinas  selama ini  dimiliki  Kodam Jaya, dengan ar­gumen institusi militer bersang­kutan tidak cukup kuat memi­liki bukti hukum seperti sertifi­kat sebagai otentifikasi.

Baca juga:  Panglima TNI : TNI Bantu BNPB Atasi Bencana Alam Di Indonesia

Terus terang aset rumah dan tanah TNI AD di wilayah Ko­dam Jaya lumayan banyak, na­mun seiring berjalannya wak­tu ternyata aset tersebut mulai beralih kepemilikan. Tidak ha­nya itu, terindikasi pula adanya  upaya-upaya  untuk  menghilangkan  aset-aset  negara, berpindah  tangan ke pihak lain  serta di­peroleh dengan cara tidak sah/benar dan  dikuasai  oleh  kelom­pok-kelompok tertentu. Semen­tara itu, Kodam Jaya mengam­bil kebijakan dan langkah pe­nertiban aset atas tanah dan bangunan rumah dinas dilatari  oleh  pertimbangan  utama   yai­tu  bagian dari  bentuk  tanggung  jawab  kewenangan  untuk me­ngamankan aset negara yang di­percayakan kepada institusi mili­ter bersangkutan sebagai upaya mengembalikan aset sesuai sta­tus dan fungsi peruntukkannya.

Membiarkan atau mentelantarkan aset negara  dari  peluang  penyimpangan  fungsi serta ke­manfaatan sebenarnya sesuai ketentuan hukum secara ber­larut-larut, sama halnya ba­gian dari bentuk melalaikan tu­gas yang diamanahkan undang-undang dan bisa dikategorikan dalam pelanggaran serius. Ter­lebih sejalan perkembangan era reformasi birokrasi dengan tun­tutan tertib administrasi dan se­gala bidang kegiatan, maka per­masalahan aset tanah dan ba­ngunan milik negara yang diper­cayakan kepada Kodam Jaya ke depan semakin berpotensi mem­bawa dampak hukum yang seri­us apabila tidak ditindaklanjuti dan ditangani dengan baik.

Baca juga:  Sinergitas Satgas Yonif RK 744 Bersama Warga Laksanakan Pengecoran Kapel St. Kosmas

Tanah dan bangunan rumah dinas  merupakan aset  berharga negara, dihuni oleh prajurit se­lama yang bersangkutan aktif dalam kedinasan untuk selanjutnya diteruskan kepada generasi prajurit berikutnya guna mendukung’ tugas pokok TNI, bukan untuk ditempati tanpa batas waktu atau unlimited bukan juga diperlakukan sebagai barang warisan yang bisa dialihkan kepada siapapun atau pihak manapun. Batas toleransi penerapan aturan ini sebenarnya masih ada, dengan memberikan mereka para purnawirawan hak menempati sepanjang sisa umurnya, setelannya yang bersangkutan tiada, anak keturunannya harus rela me-lepaskan kepada Kodam Jaya untuk diberikan kepada para prajurit yang berdinas aktif.

Esensi peruntukan rumah dinas dan aset militer yang mutlak diberikan kepada prajurit yang masih aktif ini, harus terus diinformasikan dan dipahami oleh semua pihak, mengingat fakta sekarang sebagian besar prajurit Kodam Jaya masih tinggal di luar dengan menyewa kontrakan/kos. Pangdam Jaya Mayjen TNI Teddy Lhaksmana W.K., semenjak awal masuk Kodam Jaya, telah berkomitmen untuk membereskan setiap permasalahan yang dihadapi satuan terutama menyangkut kesejahteraan dan masa depan generasi penerus prajurit Kodam Jaya khususnya terkait penertiban aset tanah dan bangunan milik negara.(Sumber: HU Pelita)

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel