Anggota Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Timur dan Kepolisian Sektor (Polsek) Jatinegara menangkap empat pengeroyok dua anggota TNI AD. Perngeroyokan terjadi di Teminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Sabtu, 1 Agustus 2015. Empat pelaku yakni R, N, H, dan M ditangkap, Sabtu malam, beberapa jam setelah kejadian.
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar (Kombes) Umar Faroq mengatakan, pengeroyokan terhadap anggota TNI dilakukan sopir dan kernet angkutan perkotaan (angkot). Kejadian, katanya, bermula saat dua anggota TNI terserempet Mikrolet 26 jurusan Kampung Melayu – Bekasi yang dikendarai R di perempatan lampu lalu lintas di Otista Raya, Jatinegara.
Tidak terima diserempet, anggota TNI tersebut meminta pertanggungjawaban dan menanyakan kelengkapan surat-surat sopir mikrolet. Karena tidak bisa menunjukkan surat kendaraan, kedua anggota TNI itu dibawa ke terminal oleh sopir mikrolet. Tiba di terminal, ternyata R bukannya memberikan pertanggungjawaban, justru ia berteriak seolah R ditodong anggota TNI. Teriakannya mengundang perhatian masyarakat setempat.
Mereka sempat adu mulut. Karena tidak menemukan titik temu, sopir membawa anggota TNI ke terminal. Tapi, pengemudi justru berteriak meminta bantuan temannya kalau ia diancam hendak ditodong, ucapnya di Polsek Jatinegara, pada Minggu, 2 Agustus 2015.
Para pelaku yang diduga berjumlah 10 orang ini, kata Umar, memukuli korban pada bagian kepala menggunakan bangku mikrolet. Akibatnya, satu anggota TNI terluka dan langsung dibawa ke rumah sakit.
Barang bukti yang dipergunakan, bangku tempel tambahan di dalam mikrolet itu. Satu korban saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat, katanya.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Jatinegara Suwanda mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyidikan. Setelah mengetahui adanya pengeroyokan terhadap anggota TNI, anggotanya mencari pelaku. Sore harinya, beberapa jam setelah kejadian, empat tersangka berhasil ditangkap di Bekasi.
Kami juga sudah amankan dompet korban, tapi uang korban sudah tidak ada. Kami juga masih mengejar pelaku lainnya, ujar Kapolsek. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tindak pidana pengeroyokan dengan hukuman di atas tujuh tahun penjara.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigadir Jenderal TNI Wuryanto mengatakan, dua anggota TNI berasal dari satuan Batalyon Zeni Konstruksi (Yon Zikon) 11 TNI Angkatan Darat (AD) itu bernama Sersan Satu Indra Lesmana dan Kopral Dua Ade Wahyudin.
Keduanya dikeroyok saat baru saja, pulang dari tugas. Saat ini pihaknya telah menyerahkan kasus tersebut kepada kepolisian. Kami percayakan semua ke kepolisian. Kami percaya polisi profesional tangani kasus ini, tuturnya.(Sumber: HU Sinar Harapan)