Skip to main content
Kodam I/Bukit Barisan

Pentingnya Penataran Hukum Fungsi Komando Bagi Komandan Satuan

Dibaca: 55 Oleh 09 Mei 2017Januari 19th, 2018Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

TNI AD – Medan. Kasdam I/Bukit Barisan Brigjen TNI Tiopan Aritonang, SIP membuka penataran hukum sebagai fungsi Komando untuk meningkatkan kemampuan para Komandan Satuan jajaran Kodam I/BB, bertempat di gedung Balai Prajurit Makodam I/BB, Jalan Gatot Subroto Km 7,5 Medan, Senin (8/5/2017).

Pangdam I/BB Mayjen TNI Cucu Somantri dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kasdam I/BB mengatakan, kegiatan penataran hukum sebagai fungsi komando bagi para Komandan/Pimpinan dan pejabat personel di jajaran Kodam I/BB merupakan keinginan pimpinan Angkatan Darat untuk mengoptimalkan fungsi hukum dalam mendukung pelaksanaan tugas satuan di lingkungan Angkatan Darat dimasa mendatang. “Hal ini bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan pemahaman para Komandan, baik dalam kapasitasnya sebagai atasan yang berhak menghukum (Ankum) maupun selaku Perwira Penyerah Perkara (Papera), dalam menangani berbagai permasalahan yang terjadi di satuannya dengan berpedoman pada hukum yang berlaku,”ujarnya.

Pangdam I/BB menyampaikan, berdasarkan data yang dihimpun mengenai kasus pelanggaran hukum baik yang dilakukan personel militer maupun PNS di lingkungan Angkatan Darat pada tahun 2015 sebanyak 2.597 kasus dan pada tahun 2016 sebanyak 2.237 kasus. “Pelanggaran hukum yang ada menunjukkan adanya penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, namun demikian Pimpinan Angkatan Darat tetap berkomitmen untuk menekan kasus-kasus pelanggaran sekecil mungkin, bahkan meniadakannya,”tegasnya.

Baca juga:  Pembekalan Gabinsa Korem 031/Wirabima

Sementara itu, penceramah Dirkumad Brigjen TNI Sidar Syamsul, S.H., M.H. menyampaikan, betapa pentingnya Komandan Satuan membina prajurit berdasarkan aturan hukum, apabila ada pelanggaran perintah lisan maupun tertulis, maka proses akan dilanjutkan sesuai hukum yang berlaku dijajaran TNI AD. “Penegakan hukum disiplin, pidana dan administrasi hendaknya dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku,”sambungnya.

“Apabila terjadi pelanggaran disiplin yang dilakukan prajurit, hendaknya harus diketahui dahulu permasalahannya, kemudian dirapatkan di staf Komandan Satuan. Jika permasalahan prajurit bisa diatasi, cukup Komandan Satuan yang akan membina prajurit tersebut dan sebaliknya apabila pelanggaran prajurit tidak bisa diatasi maka segera dilaporkan ke Komando Atas,”tuturnya.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel