Skip to main content
Akademi Militer

PENUTUPAN PEMBEKALAN DISEMINASI HUKUM HUMANITER DAN HAM

Dibaca: 740 Oleh 11 Apr 2014Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Lembah Tidar (10/04), Pembekalan Diseminasi Hukum Humaniter dan HAM secara resmi ditutup oleh Gubernur Akmil yang diwakilkan kepada Direktur Pembinaan Lembaga (Dirbinlem) Akmil Kolonel Kav Soebagio, S.I.P. Acara penutupan tersebut dilaksanakan di Gedung Lily Rochli Akmil.

Gubernur Akmil dalam sambutannya yang dibacakan oleh Dirbinlem Akmil, atas nama seluruh Civitas Akademika Akademi Militer mengucapkan terima kasih kepada Bapak Brigjen TNI (Purn) Natsri Anshari, S.H., LLM, selaku konsultan ICRC (International Committee of the Red Cross) dan Bapak Kolonel (Chk) Tiyarsen Buaton, S.H., LLM, beserta Tim Diseminasi Hukum Humaniter dan HAM dari Ditkumad, yang telah memberikan pembekalan Diseminasi tentang Hukum Humaniter dan Hak Asasi Manusia selama dua hari kepada Taruna Akademi Militer tingkat IV.

Materi pembekalan diberikan secara teori dan praktik. Untuk materi praktik, disimulasikan beberapa demonstrasi yang terkait dengan penanganan musuh yang tertangkap dan bagaimana memperlakukan tawanan perang tersebut, sedangkan secara teori dilaksanakan diskusi serta tanya jawab. Pembekalan Diseminasi Hukum Humaniter dan Hak Azasi Manusia memiliki arti penting karena merupakan forum resmi dan wujud dari kerjasama yang telah terjalin baik selama ini antara ICRC dengan Mabes TNI. Pembekalan berguna untuk lebih meningkatkan profesionalisme prajurit TNI, termasuk prajurit TNI Angkatan Darat, secara khusus kepada Taruna Akmil Tingkat IV yang sebentar lagi akan menjalankan tugasnya sebagai perwira-perwira muda di berbagai pelosok tanah air, baik untuk tugas operasi militer perang maupun tugas operasi militer selain perang.

Baca juga:  Mahasiswa Universiti Kebangsaan Malaysia Gelar Diskusi Dengan Dosen dan Taruna Tingkat III di Akmil

Sebagai prajurit Matra Darat yang berpedoman kepada Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI, Taruna Tingkat IV kelak dituntut untuk mampu tampil dan berbuat sebagai sosok prajurit yang profesional. Salah satu ukuran prajurit yang profesional adalah bagaimana pemahaman dan ketaatannya terhadap kaidah-kaidah hukum yang berlaku, baik di lingkungan internal TNI AD, di lingkungan nasional maupun internasional, mengingat Prajurit TNI AD selain sebagai Warga Negara Indonesia yang tunduk pada hukum nasional, juga sebagai warga dunia yang harus patuh kepada Hukum Internasional yang diakui bangsa-bangsa di dunia.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel