Skip to main content
Berita Satuan

Penyalahgunaan Pelat Nomor TNI-Polri Di Mobil Pengusaha Jadi Sorotan

Dibaca: 2225 Oleh 03 Jul 2014Tidak ada komentar
TNI Angkatan Darat
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

PENGGUNAAN nomor dinas TNI dan Polisi di mobil mewah masih jadi sorotan. Indonesia Police Watch(IPW) menyebut, ke­banyakan pengguna nopol dinas itu diduga dilakukan oleh kala­ngan pengusaha. Mereka rela mengeluarkan dana puluhan juta untuk menyewa nomor dinas tersebut dipasang dimobilnya.

Selain untuk mempelancar bisnisnya, faktor gengsi antar pengusaha menjadi asalan le­galnya penggunaan pelat nomor ini. Padahal, penggunaan nopol TNI untuk warga sipil tidak dibenarkan.

“Penggunaan nomor dinas TNI/Polri di mobil mewah bukan hal baru. Praktik ini sudah lama terjadi, dan sulit ditertibkan, mes­ki itu dilarang,” kritik Ketua presidium IPW Netta Pane di Jakarta, kemarin.

Dia mengungkapkan, nomor dinas ini kebanyakan dipakai oleh pengusaha untuk kepenting­an bisnisnya.

“Mereka mendapatkan nomor dinas ini kebanyakan dari kole­ganya, baik di TNI maupun Pol­ri. Namun sayangnya belum ada sanksi tegas soal penggunaan no­pol dinas oleh sipil,” cetusnya.

Sebelumnya, sebuah Por­sche Cayenne Turbo seharga Rp 3,85 miliar dipergoki par­kir di Bandara Soekarno-Hatta menggunakan pelat TNI 913-27-00. Kemudian, anggota DPR juga menangkap basah nomor dinas TNI terpasang pada mobil Toyota Fortuner yang dikendarai keluarga sipil.

Baca juga:  Panglima TNI : Mabes TNI Harus Mencari Bibit Atlet Yang Terbaik

Mobil Fortuner hitam tersebut berpelat hampir sama dengan Porsche Cayenne Turbo, yakni memiliki nomor depan 9, yaitu 92193-00. Nopol itu merupa­kan nomor pinjaman dari ins­tansi militer.

“Kami meminta Mabes TNI dan Polri untuk menertibkan penggunaan pelat dinas tersebut di mobil mewah, dan menindak pelakunya,” tantangnya.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi I DPR TB Ha­sanuddin meminta Panglima TNI menyelidiki hingga tuntas temuan penyalahgunaan nomor TNI-Polri ini. Dia menduga banyak mobil mewah lain menggunakan pelat nomor dinas, padahal bukan mobil dinas TNI.

“Harus diselidiki dari mana itu nomor, dan siapa pun yang mengeluarkan harus ditindak. Tertibkan administrasi interen di Detasemen Markas Mabes TNI agar tak terulang,” desaknya.

Sementara ketika dikonfir­masi, Kepala Dinas Penerangan TNI Brigjen Andhika Perkasa menyatakan, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak pernah memberikan izin penggunaan pelatTNI bagi warga sipil. Termasuk, juga pengusaha.

“Secara aturan itu tidak dibe­narkan. Pelat TNI hanya diper­bolehkan untuk tentara. Itu pun ada syaratnya,” tegas Andhika melalui pesan singkat kepada Rakyat Merdeka.(cr-11), Sumber Koran: Rakyat Merdeka (03 Juli 2014/Kamis, Hal. 11)

Baca juga:  Tangis Haru Alwia Buwatti, Rumahnya Selesai Direnovasi TNI.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel