
PENGGUNAAN nomor dinas TNI dan Polisi di mobil mewah masih jadi sorotan. Indonesia Police Watch(IPW) menyebut, kebanyakan pengguna nopol dinas itu diduga dilakukan oleh kalangan pengusaha. Mereka rela mengeluarkan dana puluhan juta untuk menyewa nomor dinas tersebut dipasang dimobilnya.
Selain untuk mempelancar bisnisnya, faktor gengsi antar pengusaha menjadi asalan legalnya penggunaan pelat nomor ini. Padahal, penggunaan nopol TNI untuk warga sipil tidak dibenarkan.
“Penggunaan nomor dinas TNI/Polri di mobil mewah bukan hal baru. Praktik ini sudah lama terjadi, dan sulit ditertibkan, meski itu dilarang,” kritik Ketua presidium IPW Netta Pane di Jakarta, kemarin.
Dia mengungkapkan, nomor dinas ini kebanyakan dipakai oleh pengusaha untuk kepentingan bisnisnya.
“Mereka mendapatkan nomor dinas ini kebanyakan dari koleganya, baik di TNI maupun Polri. Namun sayangnya belum ada sanksi tegas soal penggunaan nopol dinas oleh sipil,” cetusnya.
Sebelumnya, sebuah Porsche Cayenne Turbo seharga Rp 3,85 miliar dipergoki parkir di Bandara Soekarno-Hatta menggunakan pelat TNI 913-27-00. Kemudian, anggota DPR juga menangkap basah nomor dinas TNI terpasang pada mobil Toyota Fortuner yang dikendarai keluarga sipil.
Mobil Fortuner hitam tersebut berpelat hampir sama dengan Porsche Cayenne Turbo, yakni memiliki nomor depan 9, yaitu 92193-00. Nopol itu merupakan nomor pinjaman dari instansi militer.
“Kami meminta Mabes TNI dan Polri untuk menertibkan penggunaan pelat dinas tersebut di mobil mewah, dan menindak pelakunya,” tantangnya.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin meminta Panglima TNI menyelidiki hingga tuntas temuan penyalahgunaan nomor TNI-Polri ini. Dia menduga banyak mobil mewah lain menggunakan pelat nomor dinas, padahal bukan mobil dinas TNI.
“Harus diselidiki dari mana itu nomor, dan siapa pun yang mengeluarkan harus ditindak. Tertibkan administrasi interen di Detasemen Markas Mabes TNI agar tak terulang,” desaknya.
Sementara ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Penerangan TNI Brigjen Andhika Perkasa menyatakan, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak pernah memberikan izin penggunaan pelatTNI bagi warga sipil. Termasuk, juga pengusaha.
“Secara aturan itu tidak dibenarkan. Pelat TNI hanya diperbolehkan untuk tentara. Itu pun ada syaratnya,” tegas Andhika melalui pesan singkat kepada Rakyat Merdeka.(cr-11), Sumber Koran: Rakyat Merdeka (03 Juli 2014/Kamis, Hal. 11)