TNI AD – Jakarta. Siti Sundari Daranila (51 thn) ditangkap Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri karena kasus dugaan menyebarkan fitnah terhadap Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
Pelaku diduga menyebarkan informasi hoax mengenai keluarga Panglima TNI lewat akun Facebook bernama Gusti Sikumbang. Dia mengunggah foto yang diberi keterangan atau caption mengandung unsur SARA dan atau Diskriminasi Ras dan Etnis tertentu.
“KITA PRIBUMI RAPATKAN BARISAN..PANGLIMA TNI YANG BARU MARSEKAL HADI TJAHYANTO BERSAMA ISTRI LIM SIOK LAN DGN 2 ANAK CEWEK COWOK….ANAK DAN MANTU SAMA SAMA DIANGKATAN UDARA, ” tulis pelaku dalam akun facebook miliknya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Pasar Gelombang, Nagari Kayu tanang, Kayu Tanang, Padang Pariaman, Sumatra Barat pada Jumat (15/12).
Iqbal menambahkan, di dalam akun tersebut ditemukan juga postingan yang sifatnya pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
Polisi mengamankan dua unit telepon genggang. Terkait dengan motif, polisi sampai saat ini masih melakukan pendalaman.
“Tersangka saat ini dalam perjalanan ke Jakarta dari Sumatera Barat,” jelas Iqbal, Sabtu (16/12).
Sementara itu, Kasubdit 2 Dittipisiber Bareskrim Polri Kombes Asep Safrudin menyampaikan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan patroli siber oleh timnya
“Kami lakukan penangkapan itu bukan atas laporan Panglima TNI, tapi profiling kami terhadap isu yang ramai kemarin,” ujar Asep.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sumber : mediaindonesia.com
Link : http://mediaindonesia.com/news/read/136731/polisi-tangkap-penyebar-fitnah-panglima-tni/2017-12-16